Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parkindo 1945 Bantah Berubah Nama Menjadi Partai Mahasiswa Indonesia

Editor

Febriyan

image-gnews
Parkindo (Partai Kristen Indonesia). wikipedia
Parkindo (Partai Kristen Indonesia). wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pengurus Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 mendesak kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) untuk melakukan klarifikasi terkait perubahan nama yang terjadi secara tiba-tiba. Parkindo 1945 mengaku kaget akan perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia (PMI).

Kuasa hukum Parkindo, Finsensius Mendrofa, menyatakan kliennya sebenarnya telah melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan nama tersebut. Sayangnya, surat yang mereka layangkan tak mendapat tanggapan yang memuaskan dari Kemenkumham.

"Tidak ada hujan tidak ada angin tiba-tiba berubah nama menjadi Mahasiwa Indonesia tanpa ada pemberitahuan. Kami sudah menyurati 8 Desember 2020, sejak itu tidak ada pemberitahuan lagi surat resmi dari Kemenkumham. Disinilah kami datang memita klarifikasi, kenapa kok toba-tiba berubah" kata Finsensius di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2022.

Dia berharap dengan adanya surat keberatan dan klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM dapat dengan segera di tanggapi dan dilakukan evaluasi.

Dia juga menegaskan akan menempuh upaya hukum jika surat tersebut tidak ditanggapi dalam jangka waktu 7 hari. Ia mengaku siap menggunggat secara pidana jika terdapat unsur pidana di dalamnya.

"Tapi disinilah kami menyurati ini dan meminta klarifikasi dalam jangka 7 hari akan kami berikan waktu. Kalo tidak ada tanggapan resmi dari Menteri Hukum dan HAM maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum baik melalui gugatan maupun proses pidana kalau kita lihat ada unsur pidana disana" kata dia.

Finsensius berkata bahwa Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 memiki sejarah yang kuat di dalam Republik ini.

"Kami perlu tegaskan disini bahwa Partai Kristen Indoensia 1945 ini partai yang memiliki sejarah yang kuat di dalam Republik ini" tegasnya.

Finsensius menceritakan bahwa pada 2016 pernah dibuat rapat pleno pembentukan pengurus sementara dan penyelenggaraan kongres luar biasa.

"Pada tahun 2016 dibuat rapat pleno, singkatnya dalam 2016 terbentuk pelaksana tugas ketua umum dan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal dimana salah satu pelaksana tugas Sekjen disini namanya Pak Max. Kemudian oleh pelaksana tugas ini, sesuai dengan amanat dari Kemekumham dan sesuai dengan surat pemberitahuan yang diberikan kepada DPP Parkindo bahwa salah satu tugasnya untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kongres Luar Biasa inilah yang nanti dilakukan oleh pelaksana tugas ini dengan segala proses dan dinamika berdasarkan AD/ART partai. Lalu terbentuklah kepengurusan definitif berdasarkan Kongres Luar Biasa yang dilaksankan pada tanggal 10 November 2020" jelasnya.

Ia mengaku Parkindo pernah melayangkan surat pada tanggal 8 Desember tahun 2020 dan mendapat tanggapan dari Kemenkumham. Ia mengatakan bahwa Kemenkumham menganggap adanya dualisme dan konflik internal.

"Nah semua berkas dokumen proses dinamika Kongres Luar Biasa ini sudah diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM yang melalui Sekjen ya. Kita suratin waktu itu. Dalam proses itu memang ada tanggapan dari Kemenkumham, dianggap ada sedikit dualisme atau konflik internal" katanya.

Namun Parkindo membantah anggapan tersebut karena merasa telah memenuhi syarat forum yang sah secara hukum berdasarkan AD/ART Partai yang berlaku kala itu.

"Namun menurut kami disini tidak ada konflik internal karena Kongres Luar Biasa yang dilaksanakan telah memenuhi syarat forum sah secara hukum berdasarkan AD/ART Partai" sambungnya.

Finsensius mengatakan bahwa hal tersebut sangat tiba-tiba sehingga pihaknya menjadi menduga-duga terkait perubahan nama yang bahkan kronologi perubahannya pun tidak diketahui. Menurutnya evaluasi dan perubahan keputusan harus segera di klarifikasi.

"Oleh karena itu kami juga menanyakan kok tiba-tiba ada Partai Mahasiwa ini, ada apa dibalik ini. Kami datang kesini untuk menyurati dan meminta klarifikasi Menteri Hukum dan HAM mengapa bisa di sahkan perubahan nama itu, dari mana sumbernya, darimana asalnya," kata dia.

"Supaya nanti ini kalau kemudian Menteri Hukum dan HAM melihat ada kesalahan pada proses verifikasi kami minta untuk segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama itu."

Partai Mahasiswa Indonesia masuk ke dalam daftar partai politik yang diserahkan Kemenkumham ke Komisi Pemilihan Umum. Dengan begitu, partai tersebut memiliki hak untuk mendaftar menjadi salah satu peserta Pemilu 2024. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan PMI melalui Keputusan Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

23 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Prabowo mengatakan, bahwa ia dan Gibran akan mulai bekerja keras dan mempersiapkan diri guna melanjutkan pemerintahan baru.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

3 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampaikan terima kasih partai banteng kepada rakyat pendukungnya atas kemenangan hattrick dalam Pileg 2024.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Sidang Pendapat Rakyat Sebut Pemilu 2024 Tidak Adil dan Presiden Langgar Konstitusi

4 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Sidang Pendapat Rakyat Sebut Pemilu 2024 Tidak Adil dan Presiden Langgar Konstitusi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut melanggar konstitusi karena penyalahgunaan kekuasaan selama pemilu 2024.


22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

4 hari lalu

Calon anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkostum super hero robot saat kampanye di Stadion Sidolig, Bandung, Kamis, 11 April 2019. Sebanyak 245.000 kandidat akan bertarung memperebutkan kursi  parlemen serentak dengan pemilihan Presiden di seluruh Indonesia secara serentak. TEMPO/Prima Mulia
22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

PKS berusia 22 tahun, pada 20 April lalu. Ini sejarah berdirinya, dan perolehan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024.


Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

4 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

Pengamat politik Unair sebut sengketa pilpres bisa diterima jika berdasarkan bukti hukum di persidangan. Bagaimana jika sarat tekanan politik?