TEMPO.CO, Jakarta - Meski masih terdapat kontroversi mengenai poin soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT dalam RUU KUHP, namun Fraksi PKS DPR RI mendorong agar rancangan tersebut bisa segera dirampungkan.
"Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT," anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf dalam keterangannya, Senin, 23 Mei 2022.
Bukhori melanjutkan, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud Md telah memberikan sinyal positif bagi parlemen agar segera mengesahkan RUU KUHP tersebut. Menurut Bukhori, saat ini masih ada kekosongan hukum yang mengatur tentang LGBT.
"Mahfud Md menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku," kata Bukhori.
Meski begitu, pernyataan Mahfud mengenai pengesahan RUU KUHP tentang LGBT ini mendapat tentangan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pembina Yayasan GAYa NUSANTARA Dede Oetomo yang menganggap pemidanaan LGBT dalam Rancangan KUHP tidak menaati prinsip universalitas HAM.
Ia mengatakan hak seksual dan privasi yang menyatakan hubungan seks antara orang dewasa yang saling sepakat merupakan hak pribadi mereka.
“Dia (Mahfud MD) juga tidak menaati prinsip pemisahan agama dan negara yang pernah dianut almarhum Gus Dur,” kata Dede Oetomo kepada Tempo, Sabtu sore, 21 Mei 2022.
Ia menyayangkan ketika dunia internasional tengah mengusahakan dekriminalisasi seks sesama gender dan pengakuan gender yang tidak hanya dua, justru Mahfud MD menyatakan setuju adanya pidana terhadap LGBT.
“Bisa dikatakan dia memberikan corengan pada citra Indonesia sebagai negara demokratis,” ujarnya.
Soal sikap yang akan diambil, Dede menyampaikan pihaknya tengah konsolidasi untuk antisipasi di DPR soal RKUHP.
“Kalau betul akan di-bulldozer pengesahannya dan mengandung pasal yang mengkriminalisasi seks antara sesama gender. Sebetulnya ancaman-ancaman serupa sudah mulai ada dengan UU Pornografi, UU ITE dan RUU Ketahanan Keluarga. Syukurlah kami didukung banyak sekutu dalam bidang hukum, dan HAM," ucapnya.