Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Informasi ini dia terima dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Tadi saya tanya Pak Yasonna, itu RUU KUHP kita itu, sampai mana sekarang yang mengatur LGBT? Itu sudah di DPR," kata Mahfud Md menceritakan obrolan singkatnya dengan Yasonna, dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Bali pada Rabu kemarin, 18 Mei 2022.

Kabar ini disampaikan Mahfud saat berbicara tentang ahli hukum yang diharapkan tidak salah dalam memberikan analisis. Analisis kadang salah karena ahli tersebut sudah punya sikap politik. "Memihak yang satu dicari dalilnya ini, memihak yang sana, cari dalilnya, hukum kan bisa cari dalil-dalil aja," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Barulah kemudian Mahfud memberi contoh kasus ketika ada ribut-ribut tayangan pasangan LGBT diwawancarai dalam podcast selebritas Deddy Corbuzier. Mahfud curhat kalau saat itu dirinya mendengar banyak protes di masyarakat. "Mana ini pemerintah kok diam saja, kok tidak ditangkap? Punya perasaan moral gak, kok dibiarkan," ujar Mahfud.

Mahfud pun balik menanyakan pasal apa yang harus digunakan untuk melakukan penangkapan, karena memang tidak ada hukum pidananya saat ini. Kalau ditangkap, kata Mahfud, artinya melanggar asas hukum yang paling fundamental di dalam hukum pidana yaitu asas legalitas.

"Orang ndak boleh ditangkap kalau belum ada hukum yang melarang lebih dulu untuk wawancara seperti itu?" ujarnya. Mahfud pun menyebut sanksi yang saat ini ada yaitu sanksi moral berupa dimaki dan dibenci.

Lantas, Mahfud mendengar ada pandangan ahli hukum yang menyebut bahwa LGBT dilarang oleh hukum. Rujukannya yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Saya bilang, ini ahli hukum apa?" ujarnya.

Mahfud membenarkan kalau ada larangan LGBT di dalam UU Perkawinan, tapi bukan berarti boleh ditangkap. UU ini, kata dia, berisi ketentuan bahwa perkawinan sesama LGBT tidaklah sah. "Gitu aja, ndak boleh punya surat nikah, punya hak waris, kartu suami istri. Bukan lalu boleh ditangkap," kata dia.

Sehingga terkadang, kata Mahfud, sarjana hukum masih banyak keliru memahami hukum seperti ini. Pandangan Mahfud ini juga disampaikannya lewat twitter resminya yaitu @mohmahfudmd.

Salah satunya, Mahfud sempat mengomentari cuplikan berita pernyataannya pada 2017 yang menyebut LGBT dan zina harus dilarang. Mahfud membenarkan hal itu. "Ya, ini pernyataan sy yg berlaku dan sy pegang hingga skrang. Itu usul kpd DPR yg waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai2 moral keagamaan yg kita usulkan mak (red: masuk) ke KUHP. Tp hingga skrg usul itu blm diterima sbg hukum dan baru berlaku sbg kaidah agama dan moral," tulis Mahfud pada 11 Mei.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RKUHP ini, kata Mahfud, dulu memang telah tertunda pembahasannya karena DPR mendapat tekanan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mahfud pun balik bertanya mengapa pemerintah yang justru disalahkan.

Padahal, pemerintah sudah punya sikap dan konsep yang moderat tentang pidana LGBT ini. "Lalu DPR-nya kalah pada tekanan publik, ya sudah bukan urusan kami," kata dia.

Di sisi lain, aturan pidana LGBT di dalam RKUHP sebenarnya sudah mencuat sejak 2018 lalu. Kala itu, Koalisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Keadilan meminta agar pasal perzinaan dan homoseksual dihapuskan dari RKUHP. Alasannya, rumusan pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.

Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan, Ratna Batara Munti, menyebut Pasal 495 dalam RKUHP yang mengatur soal homoseksual akan semakin menyudutkan dan menstigmatisasi kelompok LGBT.

Pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan cabul sesama jenis bisa dihukum penjara maksimal 9 tahun untuk anak-anak, dan tambahan sepertiga untuk dewasa. “Setiap orang harusnya dipidana karena perbuatannya, bukan karena perbedaan kondisinya atau seksualitasnya,” kata Ratna di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Sementara pada Februari 2018, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Bambang Soetsatyo mengatakan DPR dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah berkesepahaman terkait materi LGBT dalam RKUHP. "Pansus RKUHP sudah terima kajian dari MUI terkait masukannya pada revisi KUHP," kata Bambang di kantor MUI pada Selasa, 6 Februari 2018

Kala itu, Bambang mengatakan dalam pasal 495 RKUHP, sudah disepakati bahwa LGBT masuk dalam tindakan pidana perbuatan cabul sesama jenis dan negara berkewajiban untuk mengaturnya. "RKUHP harus didasari dengan ruh keagamaan," kata dia.

Baca Juga: Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

11 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

12 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

2 hari lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

2 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

7 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

8 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.