Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Informasi ini dia terima dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Tadi saya tanya Pak Yasonna, itu RUU KUHP kita itu, sampai mana sekarang yang mengatur LGBT? Itu sudah di DPR," kata Mahfud Md menceritakan obrolan singkatnya dengan Yasonna, dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Bali pada Rabu kemarin, 18 Mei 2022.

Kabar ini disampaikan Mahfud saat berbicara tentang ahli hukum yang diharapkan tidak salah dalam memberikan analisis. Analisis kadang salah karena ahli tersebut sudah punya sikap politik. "Memihak yang satu dicari dalilnya ini, memihak yang sana, cari dalilnya, hukum kan bisa cari dalil-dalil aja," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Barulah kemudian Mahfud memberi contoh kasus ketika ada ribut-ribut tayangan pasangan LGBT diwawancarai dalam podcast selebritas Deddy Corbuzier. Mahfud curhat kalau saat itu dirinya mendengar banyak protes di masyarakat. "Mana ini pemerintah kok diam saja, kok tidak ditangkap? Punya perasaan moral gak, kok dibiarkan," ujar Mahfud.

Mahfud pun balik menanyakan pasal apa yang harus digunakan untuk melakukan penangkapan, karena memang tidak ada hukum pidananya saat ini. Kalau ditangkap, kata Mahfud, artinya melanggar asas hukum yang paling fundamental di dalam hukum pidana yaitu asas legalitas.

"Orang ndak boleh ditangkap kalau belum ada hukum yang melarang lebih dulu untuk wawancara seperti itu?" ujarnya. Mahfud pun menyebut sanksi yang saat ini ada yaitu sanksi moral berupa dimaki dan dibenci.

Lantas, Mahfud mendengar ada pandangan ahli hukum yang menyebut bahwa LGBT dilarang oleh hukum. Rujukannya yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Saya bilang, ini ahli hukum apa?" ujarnya.

Mahfud membenarkan kalau ada larangan LGBT di dalam UU Perkawinan, tapi bukan berarti boleh ditangkap. UU ini, kata dia, berisi ketentuan bahwa perkawinan sesama LGBT tidaklah sah. "Gitu aja, ndak boleh punya surat nikah, punya hak waris, kartu suami istri. Bukan lalu boleh ditangkap," kata dia.

Sehingga terkadang, kata Mahfud, sarjana hukum masih banyak keliru memahami hukum seperti ini. Pandangan Mahfud ini juga disampaikannya lewat twitter resminya yaitu @mohmahfudmd.

Salah satunya, Mahfud sempat mengomentari cuplikan berita pernyataannya pada 2017 yang menyebut LGBT dan zina harus dilarang. Mahfud membenarkan hal itu. "Ya, ini pernyataan sy yg berlaku dan sy pegang hingga skrang. Itu usul kpd DPR yg waktu itu (2017) ribut soal pidana zina dan LGBT. Itu nilai2 moral keagamaan yg kita usulkan mak (red: masuk) ke KUHP. Tp hingga skrg usul itu blm diterima sbg hukum dan baru berlaku sbg kaidah agama dan moral," tulis Mahfud pada 11 Mei.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RKUHP ini, kata Mahfud, dulu memang telah tertunda pembahasannya karena DPR mendapat tekanan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mahfud pun balik bertanya mengapa pemerintah yang justru disalahkan.

Padahal, pemerintah sudah punya sikap dan konsep yang moderat tentang pidana LGBT ini. "Lalu DPR-nya kalah pada tekanan publik, ya sudah bukan urusan kami," kata dia.

Di sisi lain, aturan pidana LGBT di dalam RKUHP sebenarnya sudah mencuat sejak 2018 lalu. Kala itu, Koalisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Keadilan meminta agar pasal perzinaan dan homoseksual dihapuskan dari RKUHP. Alasannya, rumusan pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.

Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan, Ratna Batara Munti, menyebut Pasal 495 dalam RKUHP yang mengatur soal homoseksual akan semakin menyudutkan dan menstigmatisasi kelompok LGBT.

Pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan cabul sesama jenis bisa dihukum penjara maksimal 9 tahun untuk anak-anak, dan tambahan sepertiga untuk dewasa. “Setiap orang harusnya dipidana karena perbuatannya, bukan karena perbedaan kondisinya atau seksualitasnya,” kata Ratna di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Sementara pada Februari 2018, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Bambang Soetsatyo mengatakan DPR dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah berkesepahaman terkait materi LGBT dalam RKUHP. "Pansus RKUHP sudah terima kajian dari MUI terkait masukannya pada revisi KUHP," kata Bambang di kantor MUI pada Selasa, 6 Februari 2018

Kala itu, Bambang mengatakan dalam pasal 495 RKUHP, sudah disepakati bahwa LGBT masuk dalam tindakan pidana perbuatan cabul sesama jenis dan negara berkewajiban untuk mengaturnya. "RKUHP harus didasari dengan ruh keagamaan," kata dia.

Baca Juga: Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beda Pendapat Mahfud MD dan NasDem soal KPK Panggil Cak Imin Sarat Politik

3 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi Ketua Umum PKB, Cak Imin saat menjadi Menaker pada 2012.
Beda Pendapat Mahfud MD dan NasDem soal KPK Panggil Cak Imin Sarat Politik

Gus Choi menilai pemanggilan Cak Imin menimbulkan persepsi bahwa hal itu sarat politik. Sementara Mahfud Md bilang begini.


Mahfud Md Anggap Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

16 jam lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) berfoto bersama di sela Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 2 September 2023. PKB menerima tawaran Partai Nasdem untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud Md Anggap Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

Mahfud Md meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.


Kepindahannya ke Arab Saudi Dikritik, Ini Pembelaan Gelandang Inggris Jordan Henderson

18 jam lalu

Klub Al-Ettifaq berhasil mendatangkan pemain barunya,  Jordan Henderson. Al-Ettifaq Media Office/Handout via REUTERS
Kepindahannya ke Arab Saudi Dikritik, Ini Pembelaan Gelandang Inggris Jordan Henderson

Jordan Henderson merasa dia tidak lagi menjadi bagian penting dalam rencana Juergen Klopp.


Manuver Merebut Suara NU

4 hari lalu

Manuver Merebut Suara NU

Dipilihnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar disebut-sebut untuk mengerek elektabilitas mereka dengan mendulang suara NU.


Paus Fransiskus Hindari Konfrontasi dengan Gereja Amerika Serikat

5 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus dari jendelanya, di Vatikan, 9 Juli 2023. Vatican Media/Handout via REUTERS
Paus Fransiskus Hindari Konfrontasi dengan Gereja Amerika Serikat

Paus Fransiskus mengakui pernyataannya baru-baru ini yang menyebut Gereja Katolik Amerika Serikat reaksioner telah menyebabkan kebingungan.


Menjelang Pemilu 2024, KBRI Seoul Menggelar Diskusi Pendidikan Politik

5 hari lalu

Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI didapuk sebagai narasumber pada Diskusi dan Temu Masyarakat di Wisma Duta Besar RI di Seoul, pada 30 Agustus 2023. Sumber: dokumen KBRI Seoul
Menjelang Pemilu 2024, KBRI Seoul Menggelar Diskusi Pendidikan Politik

KBRI Seoul dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri Seoul menyelenggarakan acara diskusi sebagai sarana pendidikan politik untuk WNI di Korea Selatan.


Anggota Parlemen Inggris Usul Bantuan Mainan Seks untuk Tentara Ukraina, Ini Alasannya

7 hari lalu

Jamie Wallis. wikipedia.org
Anggota Parlemen Inggris Usul Bantuan Mainan Seks untuk Tentara Ukraina, Ini Alasannya

Seorang anggota parlemen Inggris, Jamie Wallis, mengusulkan agar Inggris mengirim kondom dan mainan seks lainnya kepada tentara Ukraina.


Namanya Masuk Daftar Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, Andika Perkasa Akui Ingin Memulai Karier Kedua

7 hari lalu

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa saat ditemui di salah satu kafe di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Namanya Masuk Daftar Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, Andika Perkasa Akui Ingin Memulai Karier Kedua

Andika Perkasa merasa terhormat namanya masuk dalam bakal pendamping Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.


Dituduh Lakukan Homoseksualitas, Pria Uganda Terancam Hukuman Mati

7 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Dituduh Lakukan Homoseksualitas, Pria Uganda Terancam Hukuman Mati

Seorang pria berusia 20 tahun menjadi warga Uganda pertama yang didakwa melakukan homoseksualitas, sebuah pelanggaran yang dapat dihukum mati


Menteri Mahfud Md dan Yasonna Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

8 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Menteri Mahfud Md dan Yasonna Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

Mahfud Md dan Yasonna mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.