TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih mengupayakan untuk menetapkan pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menjadi pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan kemungkinan penetapan itu tak akan lama lagi.
“Ini akan diputuskan semoga dalam dua bulan ke depan beres,” kata Anam di Bekasi, Kamis, 19 Mei 2022.
Anam mengatakan lembaganya telah mengundang sejumlah ahli untuk menilai kemungkinan kasus ini ditetapkan menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Para ahli, kata dia, berpendapat bahwa serangan terhadap Munir memang bukan aksi kriminal biasa.
“Mereka mencontohkan beberapa kasus di dunia internasional dan itu menunjukkan karakter yang sama,” kata Anam.
Anam mengatakan saat ini masih ada perdebatan mengenai kurangnya syarat untuk menetapkan kasus ini ke pelanggaran HAM berat. Syarat itu, kata dia, mengenai jumlah korban. Pelanggaran HAM berat biasa dinilai dari banyaknya jumlah korban.
Namun, Anam mengatakan Komnas telah mendapatkan petunjuk bahwa Munir bukanlah satu-satunya target pada serangan tersebut. Petunjuk inilah yang saat ini sedang didalami oleh Komnas HAM. “Dahulu temuan itu belum kami dalami,” kata Anam.
Permintaan agar Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir menjadi pelanggaran HAM berat salah satunya dilakukan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir. Penetapan kasus itu menjadi pelanggaran HAM berat dinilai penting untuk mencegah kedaluwarsa penuntutan secara pidana.
Bila Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat maka tidak memiliki masa kedaluwarsa. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, masa kedaluwarsa kasus pidana ialah 18 tahun.
Kasus pembunuhan Munir genap 18 tahun pada 2022 ini. KASUM berharap dengan tidak adanya masa kedaluwarsa penegak hukum dapat mencari pelaku lain yang belum diseret ke pengadilan.
Munir tewas dibunuh dengan cara diracun saat penerbangan ke Belanda. Meski sudah ada pelaku lapangan yang telah dipenjara, banyak pihak menilai masih ada aktor intelektual yang belum terungkap.
Baca juga: Amnesty International Dukung 7 September Jadi Hari Pembela HAM Nasional
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini