TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak dalam perkara dugaan Suap Pemberian Persetujuan Izin Prinsip Pembangunan Cabang Ritel Tahun 2020 di Kota Ambon.
“Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri kepada Tempo, Kamis, 12 Mei 2022.
Ali Fikri mengatakan pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, para pihak yang dimaksud ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Dia mengatakan saat ini, KPK tengah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon Tahun 2020.
“Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail,” kata Ali Fikri.
Ia menyampaikan pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan. “Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik,” katanya.
Upaya tersebut sebagai bentuk transparansi, kata Ali, KPK juga berharap masyarakat turut aktif mengawasi, serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk segera menginformasikannya.
“Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan Tim Penyidik KPK,” ucapnya.
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Orang di Ambon
MUTIA YUANTISYA/ROSSENO AJI NUGROHO