TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyatakan tak akan mengambil alih penanganan kasus Briptu Hasbudi yang terjerat masalah tambang emas ilegal dan penyelundupan narkoba. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan kasus ini akan tetap ditangani oleh Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Dedi menyatakan bahwa Mabes Polri hanya akan mengawasi penanganan kasus itu. Dia menilai kasus itu cukup ditangani oleh Polda Kaltara.
“Cukup Polda saja. Mabes monitor penanganan oleh Polda,” katanya melalui pesan singkat, Senin, 9 Mei 2022.
Briptu Hasbudi diduga terlibat dalam kepemilikan tambang emas ilegal. Selain itu, Polda Kalimantan Utara juga menemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran penyelundupan narkoba.
Dedi mengatakan, saat ini Mabes Polri belum menerima permintaan bantuan untuk memindai kontainer berisi pakaian yang diduga untuk penyelundupan barang terlarang tersebut. “Belum ada,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Hendy F. Kurniawan akan meminta bantuan dari Mabes Polri untuk memindai kontainer tersebut. Sebab, pihaknya masih mencurigai keberadaan narkoba yang berada di dalam.
“Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Hendy seperti dilansir kantor berita Antara, Senin 9 Mei 2022.
Kapolda Kalimantan Utara Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan, saat penggeledahan rumah Briptu Hasbudi ditemukan dokumen yang terdapat kegiatan ilegal, diduga balpres pakaian bekas, dan narkoba. Polda Kalimantan Utara pun berkoordinasi dengan Bea Cukai, lalu ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.
“Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan menggunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” kata Daniel dalam konferensi pers, Senin, 9 Mei 2022.
Berdasarkan temuan kontainer tersebut, penyidik menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Meskipun belum ditemukan adanya narkoba, penyidik menilai penyelundupan pakaian bekas tersebut melanggar Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Juncto Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, maka ancaman lima tahun penjara telah menanti.
Selain itu, Briptu Hasbudi juga dijerat dengan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.