TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang masuk ke Posko THR Lebaran 2022. Mereka menyatakan menerima 5.860 laporan sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker.
"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR 2022. Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tulis, Senin, 9 Mei 2022.
Anwar mengatakan hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, ada 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker. Jumlah tersebut terdiri atas pengaduan online sebanyak 3.037 atau 54 persen dan 2.643 konsultasi online atau 46 persen.
Ia menyebutkan 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan adalah 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.
"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," katanya.
Anwar mengungkapkan pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.
Selain itu, Kemnaker turut mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk mengawasi dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," ucapnya.
Ia mengatakan tindak lanjut aduan THR Lebaran 2022 dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR Idul Fitri 2022, maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.
"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama, yaitu tujuh hari," ujarnya.
Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, ada 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.