Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Belum Laksanakan Putusan Soal Vaksin Halal, YKMI Kecewa

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
LPPOM MUI menyatakan Vaksin Merah Putih suci dan halal. Dok. LPPOM MUI
LPPOM MUI menyatakan Vaksin Merah Putih suci dan halal. Dok. LPPOM MUI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengaku kecewa atas tindakan pemerintah yang belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin halal. Mereka pun menyatakan telah melakukan somasi kedua kepada pemerintah.

“Ternyata pemerintah tampak mengabaikan putusan tersebut. Untuk itu, YKMI mengambil langkah somasi,” kata Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan dihubungi di Jakarta, Senin, 9 Mei 2022.

Ia mengatakan YKMI telah melayangkan somasi pertama kepada pemerintah sepekan lalu terkait putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.

Bahkan, kata dia, pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Pemerintah tidak memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” ujarnya.

Ahmad menyatakan siap membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional jika pemerintah tak juga menjalankan putusan MA tersebut.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Syaiful Bakhri mengatakan Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal Covid-19.

“Sejak keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus (dijamin) halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum,” katanya dihubungi di Jakarta, Senin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan somasi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum lama ini, Syaiful menyatakan hal itu merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan YKMI soal vaksin halal. Dalam keputusan itu dengan Nomor 31 P/HUM/2022 itu, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pada akhir April lalu menyebutkan putusan MA tersebut telah menjadi payung hukum untuk penyediaan vaksin Covid-19 halal di Tanah Air. Saat ini, kata dia, pemerintah telah memprioritaskan penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikat halal untuk kaum muslim. Dia juga menyatakan kapasitas produksi vaksin halal seperti Sinovac dan yang lainnya terus meningkat.

"Maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat Muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal," kata Wiku dalam keterangan pers, Rabu, 27 April 2022.

Sejauh ini, MUI telah mengeluarkan empat sertifikat halal untuk vaksin Covid-19. Keempat vaksin halal itu adalah Sinovac, vaksin Merah Putih, vaksin GEN2-Recombinant Covid-19 dan Vaksin Vifivax. Sementara untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan lainnya belum jelas status halal haramnya namun bisa digunakan dalam kondisi darurat.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.


CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

13 jam lalu

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi


KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah menemui DPR RI dan pemerintah, KPU batal merevisi PKPU.


Pentingnya Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan dalam Perencanaan Pembangunan untuk Ekonomi Hijau

2 hari lalu

Sesi Indonesia Sustainibility Forum (ISF) 2023 di Jakarta/istimewa
Pentingnya Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan dalam Perencanaan Pembangunan untuk Ekonomi Hijau

Memasukkan konservasi keanekaragaman hayati dan lingkungan dalam perencanaan pembangunan akan mempercepat perwujudan ekonomi hijau yang inklusif.


KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

3 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

4 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

Putusan kasasi MA telah memenangkan Budi Said, tapi Antam mengajukan permohonan PK pada 21 Juni 2023.


Profil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas

4 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Profil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas

PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam dikalahkan oleh crazy rich asal Surabaya Budi Said di kasus 1,1 ton emas batangan. Ini profil Antam.


Pentingnya Kolaborasi Demi Wujudkan Nol Emisi Karbon di Sektor Kesehatan

12 hari lalu

Seminar bertajuk Driving Zero Emission Transition for Sustainable Healthcare Sector pada Kamis 7 September 2023 di Jakarta
Pentingnya Kolaborasi Demi Wujudkan Nol Emisi Karbon di Sektor Kesehatan

Penting sekali adanya kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha dalam mewujudkan nol emisi karbon di sektor kesehatan.


Perludem Desak Mahkamah Agung Segera Keluarkan Salinan Putusan Uji Materi Soal Kuota Caleg Perempuan

15 hari lalu

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini  mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017, di Kantor Bawaslu RI, Jakreta Pusat, 8 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Perludem Desak Mahkamah Agung Segera Keluarkan Salinan Putusan Uji Materi Soal Kuota Caleg Perempuan

Perludem menyatakan mereka juga belum menerima salinan putusan uji mater soal perhitungan kuota caleg perempuan dari Mahkamah Agung.