TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 675 narapidana di seluruh Indonesia langsung bebas pada Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022. Mereka bebas karena mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
“Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Ahad, 1 Mei 2022.
Rika mengatakan 138.557 narapidana lainnya juga mendapatkan remisi khusus berupa pengurangan sebagian. Sehingga, total napi yang mendapatkan remisi pada lebaran tahun ini adalah 139.232.
Rika mengatakan remisi diberikan untuk menghargai perubahan perilaku para penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan maupun lembaga pembinaan khusus anak.
Pemberian remisi juga bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. “Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri,” kata Rika.
Jumlah penerima remisi Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yaitu 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Rika mengklaim pemberian remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta, tanpa pungutan liar.
Pungli, kata dia, bisa dihindari karena proses dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi. Pemberian remisi Lebaran 2022, kata dia, juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang.
Baca: Ma'ruf Amin Cek Kesiapan Ragunan Sambut Pengunjung Saat Libur Lebaran