Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendapat HuMa pada Polemik KepmenLHK 287

image-gnews
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)
Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menerbitkan keputusan terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dituangkan dalam SK No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022. Keputusan ini memberi harapan bagi petani yang menggantungkan hidup dan tinggal di sekitar dan di dalam kawasan hutan, khususnya hutan Jawa.

Terobosan KLHK dalam pengelolaan hutan Jawa tersebut tidak berjalan mulus. Ketika Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR pada 13 April lalu, justru menolak keberadaan KepmenLHK No. 287 tersebut, dengan dalih perlindungan lingkungan.

Menurut Anggota Komisi IV DPR, Panggah Susanto, peralihan fungsi hutan bisa menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan pada hutan (Kontan.co.id, 13 April 2022). Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Darori Wonodiporo, menyoroti aspek pembentukan peraturan perundangan. Kata Darori, pengaturan Perhutani dimuat dalam peraturan pemerintah, sehingga tidak tepat jika dicabut oleh keputusan menteri.

Hingga Desember 2019, Perkumpulan HuMa Indonesia mendokumentasikan 346 konflik sumber daya alam dan agraria. Luas arealnya adalah 2.322.669,325 hektar, melibatkan 1.164.175 jiwa masyarakat adat dan lokal. Perkumpulan HuMa juga mencatat setidaknya 41 konflik terjadi di Jawa, dan erkonflik dengan perhutani. Bukan hanya itu, dari luas wilayah kerja Perhutani yang mencapai 2,4 juta hektar hanya 30 persen yang dikelola secara produktif oleh Perhutani. Bahkan saat ini hampir 14 ribu hektar wilayah kerja perhutani telah jadi pemukiman.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguasaan lahan oleh perhutani tidak efektif,” kata Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia. Sudah saatnya pemerintah merasionalisasi luas lahan perhutani, dan memprioritaskan akses masyarakat. Karena itu rekonfigurasi hutan jawa harus dilakukan. Salah satunya dengan Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Deputi Program Perkumpulan HuMa Indonesia, Erwin Dwi Kristianto, mengatakan bahwa pernyataan anggota Komisi IV dengan alasan untuk perlindungan lingkungan tidak sepenuhnya tepat. Jika melihat lahan produktif yang hanya 30 persen, maka dapat dibayangkan betapa luas lahan yang tidak terkelola.

“Justru, dengan membuka ruang akses bagi masyarakat melalui skema perhutanan sosial akan memaksimalkan pengelolaan lahan atau hutan yang selama ini tidak produktif. Untuk 13 ribu pemukiman yang diidentifikasi masuk wilayah perhutani, harus didorong masuk skema tanah objek reforma agraria dan dikeluarkan dari kawasan hutan," ujar Erwin. (*)

 

 

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

2 jam lalu

Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan keluarga korban banjir dan longsor Provinsi Sulawesi Selatan berupa uang pribadi sebesar 10 juta perorang.


Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

4 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

Aturan yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.


KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

7 jam lalu

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

Pendataan dijadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan tentang pengelolaan ikan belida.


Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

8 jam lalu

 Selaras dengan komitmen penciptaan dampak sosial positif yang selaras dengan implementasi prinsip ESG secara berkelanjutan, Telkomsel kembali menggelar program CSR IndonesiaNEXT #UpSkillToInnovate untuk mendorong inovasi talenta digital muda Indonesia. Sebagai digital talent accelerator dan bagian dari peta jalan ekosistem inovasi digital Telkomsel, IndonesiaNEXT Season 8 masih membuka pendaftaran sampai dengan 31 Mei 2024.
Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

Telkomsel gelar IndonesiaNEXT Season 8 dengan tema #upskilltoinnovate, lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).


KKP Kick Off Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024

8 jam lalu

KKP Kick Off Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024

Dilaksanakan serentak dari awal Mei hingga akhir Juni. Melibatkan 1.760 nelayan dari 22 kabupaten/kota dari 20 provinsi.


Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

10 jam lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.


PDIP Apresiasi Prabowo Sebut Bung Karno Milik Seluruh Rakyat Indonesia

10 jam lalu

PDIP Apresiasi Prabowo Sebut Bung Karno Milik Seluruh Rakyat Indonesia

Bung Karno bukan hanya milik bangsa Indonesia tetapi juga milik dunia karena berbagai jasa yang telah dilakukan.


Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

12 jam lalu

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

13 jam lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

13 jam lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).