TEMPO.CO, Jakarta - Billy Syahputra dipanggil Bareskrim Polri berkaitan dengan mobil miliknya yang dijual kepada salah satu bos robot trading DNA Pro, Stefanus Richard.
Kuasa hukum Billy, Fachmi Bachmid, menjelaskan kliennya diperiksa hanya dimintai konfirmasi terkait mobil yang dijualnya itu. Fachmi juga mengatakan bahwa Billy tidak mengenal Stefanus dan tidak ada kaitannya dengan bisnis DNA Pro.
"Tidak, Billy tidak kenal dan tidak ada keterkaitan permasalahan dengan Stefanus yang menjadi tersangka atau bisnis terkait yang saat ini dipermasalahkan yaitu DNA Pro," ujar Fachmi mendampingi Billy usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Fachmi juga menegaskan bahwa Billy tidak tergabung dengan DNA Pro. "Member (DNA Pro) juga bukan, jadi murni hanya menjual mobil dia yang kebetulan pembelinya adalah Stefanus dan saat ini menjadi tersangka," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut adik mendiang Olga Syahputra itu dicecar 17 pertanyaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia datang ke Bareskrim pada pukul 13.19 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 17.16 WIB.
Fachmi dan Bilky menceritakan kepada penyidik bahwa transaksi jual beli mobil jenis Alphard itu dilakukan oleh Billy dan Stefanus sekitar bulan November atau Desember 2021. Billy menjual mobilnya senilai kurang lebih seharga Rp 1 miliar.
"Billy mempromosikan mobil yang akan dijualnya pada saat itu melalui media sosial. Kemudian, Stefanus, menghubungi Billy, lalu terjadilah transaksi jual beli tersebut. Mobil itu kini sudah disita penyidik," tutur Fachmi.
Billy mengatakan bahwa permasalahan yang dia hadapi itu merupakan bagian dari hidup, dan bagaimana caranya harus diselesaikan dengan baik-baik. Ia mengaku tidak tahu bisa sampai tersangkut dalam kasus DNA Pro, dan memberikannya pelajaran untuk lebih berhati-hati.
"Intinya gue juga tidak menyalahkan siapapun, gue juga niatnya pengen jual mobil sampai akhirnya dibeli oleh seseorang yang ternyata punya masalah. Gue sih berfikir positif saja, ini ujian, inilah hidup setiap manusia pasti ada masalah, tapi diselesaikan dengan baik dan sampai sekarang baik dan lancar saja," tutur Billy.
Selain Billy, terdapat publik figur lainnya yang sudah diperiksa sebagai saksi, di antaranya Ivan Gunawan, DJ Una, Rizky Billar dan Lesti Kejora, Rossa, Nowela, dan personil grup musik Project Pop Yosi. Hari ini, selain Bilky, Marcello Tahitoe atau Ello juga dijadwalkan diperiksa, tapi dia tidak memenuhi panggilan polisi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ivan Gunawan sebagai saksi dalam perannya sebagai brand ambassador DNA Pro. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menyebutkan pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan berlangsung selama 3 jam dengan 16 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim telah panggil IG. Yang bersangkutan sudah mendatangi penyidik memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Gatot, 14 April 2022.
Dalam pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengaku menerima bayaran (fee) sebagai brand ambassador DNA Pro senilai Rp1,090 miliar. Fee tersebut dikembalikan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk disita sebesar Rp921,7 juta. "Untuk selisihnya Rp168,3 juta, digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun DNA Pro," kata Gatot.
Baca: Pengacara Bantah Billy Syahputra Terlibat dalam Kasus DNA Pro