Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Billy Syahputra Mengaku Tak Kenal Bos DNA Pro, Berhubungan Hanya soal Jual Beli

image-gnews
Artis Billy Syahputra diperiksa sebagai saksi terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 28 April 2022. Billy dimintai keterangan terkait transaksi jual beli mobil pada bos DNA Pro, Steven Richard. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Artis Billy Syahputra diperiksa sebagai saksi terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 28 April 2022. Billy dimintai keterangan terkait transaksi jual beli mobil pada bos DNA Pro, Steven Richard. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBilly Syahputra dipanggil Bareskrim Polri berkaitan dengan mobil miliknya yang dijual kepada salah satu bos robot trading DNA Pro, Stefanus Richard.

Kuasa hukum Billy, Fachmi Bachmid, menjelaskan kliennya diperiksa hanya dimintai konfirmasi terkait mobil yang dijualnya itu. Fachmi juga mengatakan bahwa Billy tidak mengenal Stefanus dan tidak ada kaitannya dengan bisnis DNA Pro.

"Tidak, Billy tidak kenal dan tidak ada keterkaitan permasalahan dengan Stefanus yang menjadi tersangka atau bisnis terkait yang saat ini dipermasalahkan yaitu DNA Pro," ujar Fachmi mendampingi Billy usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.

Fachmi juga menegaskan bahwa Billy tidak tergabung dengan DNA Pro. "Member (DNA Pro) juga bukan, jadi murni hanya menjual mobil dia yang kebetulan pembelinya adalah Stefanus dan saat ini menjadi tersangka," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut adik mendiang Olga Syahputra itu dicecar 17 pertanyaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia datang ke Bareskrim pada pukul 13.19 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 17.16 WIB.

Fachmi dan Bilky menceritakan kepada penyidik bahwa transaksi jual beli mobil jenis Alphard itu dilakukan oleh Billy dan Stefanus sekitar bulan November atau Desember 2021. Billy menjual mobilnya senilai kurang lebih seharga Rp 1 miliar.

"Billy mempromosikan mobil yang akan dijualnya pada saat itu melalui media sosial. Kemudian, Stefanus, menghubungi Billy, lalu terjadilah transaksi jual beli tersebut. Mobil itu kini sudah disita penyidik," tutur Fachmi.

Billy mengatakan bahwa permasalahan yang dia hadapi itu merupakan bagian dari hidup, dan bagaimana caranya harus diselesaikan dengan baik-baik. Ia mengaku tidak tahu bisa sampai tersangkut dalam kasus DNA Pro, dan memberikannya pelajaran untuk lebih berhati-hati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Intinya gue juga tidak menyalahkan siapapun, gue juga niatnya pengen jual mobil sampai akhirnya dibeli oleh seseorang yang ternyata punya masalah. Gue sih berfikir positif saja, ini ujian, inilah hidup setiap manusia pasti ada masalah, tapi diselesaikan dengan baik dan sampai sekarang baik dan lancar saja," tutur Billy.

Selain Billy, terdapat publik figur lainnya yang sudah diperiksa sebagai saksi, di antaranya Ivan Gunawan, DJ Una, Rizky Billar dan Lesti Kejora, Rossa, Nowela, dan personil grup musik Project Pop Yosi. Hari ini, selain Bilky, Marcello Tahitoe atau Ello juga dijadwalkan diperiksa, tapi dia tidak memenuhi panggilan polisi.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ivan Gunawan sebagai saksi dalam perannya sebagai brand ambassador DNA Pro. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menyebutkan pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan berlangsung selama 3 jam dengan 16 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim telah panggil IG. Yang bersangkutan sudah mendatangi penyidik memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Gatot, 14 April 2022.

Dalam pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengaku menerima bayaran (fee) sebagai brand ambassador DNA Pro senilai Rp1,090 miliar. Fee tersebut dikembalikan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk disita sebesar Rp921,7 juta. "Untuk selisihnya Rp168,3 juta, digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun DNA Pro," kata Gatot.

Baca: Pengacara Bantah Billy Syahputra Terlibat dalam Kasus DNA Pro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

22 jam lalu

Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di  Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat


Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

1 hari lalu

Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di  Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.


Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

1 hari lalu

Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.


Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

4 hari lalu

Adegan dalam film 13 Bom di Jakarta. Dok. Visinema
Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

4 hari lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

5 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

5 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

5 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

5 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.