Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Survei IPI soal Kinerja Penegak Hukum: Polri dan Kejaksaan Membaik

image-gnews
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi melaporkan beberapa akun yang menuding dirinya menerima uang terkait hasil quick count lembaganya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi melaporkan beberapa akun yang menuding dirinya menerima uang terkait hasil quick count lembaganya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) melakukan survei kinerja penegakan hukum, yakni Polri, kejaksaan, hakim, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masing-masing institusi tersebut dinilai paling baik dalam beberapa tugas yang dilakukannya.

“Kinerja kepolisian paling baik dalam penangkapan pelaku kejahatan jual beli narkoba dan teroris,” ujar Direktur Eksekutif IPI, Burhanuddin Muhtadi, dalam acara virtual, Kamis, 28 April 2022.

IPI melakukan survei terbaru itu pada 20-25 April 2022 dengan menggunakan kontak telepon kepada responden. Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, dan memiliki telepon/ cellphone, sekitar 83 persen dari total populasi nasional.

Pemilihan sampel dilakukan dengan metode random digit dialing (RDD), teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Dengan teknik ini sampel sebanyak 1219 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. 

Kinerja Polri

Persentase yang dinilai baik dalam penanganan kejahatan jual beli narkoba angkanya 66 persen (sangat baik 6 persen dan baik 60 persen). Dilanjut dengan penangkapan pelaku teror/ teroris sebanyak 64 persen (sangat baik 7 persen dan baik 57 persen).

Selain itu dinilai baik juga dalam hal perlindungan terhadap kebebasan warga untuk melaksanakan perintah atau ajaran mereka sebanyak 62 persen (sangat baik 5 persen dan baik 57 persen). Selain itu, netralitas polisi dari tekanan pendapat media massa 54 persen (sangat baik 3 persen dan baik 51 persen), tekanan dari presiden 51 persen (sangat baik 3 persen dan baik 48 persen), dan tekanan dari opini publik 52 persen (sangat baik 3 persen dan baik 49 persen).

“Sementara kinerja baik dengan persentase di bawah 50 persen di antaranya netralitas polisi dari tekanan DPR, penangkapan koruptor, netralitas dari suap atau tekanan kelompok masyarakat, termasuk pengusaha atau orang kaya,” kata Burhanuddin.

Namun, dibanding temuan sebelumnya di Oktober 2010, saat ini kinerja kepolisian umumnya meningkat. Kecuali dalam perlindungan terhadap kebebasan warga untuk melaksanakan perintah/ajaran agama mereka dan penangkapan pelaku teror atau teroris. 

Kinerja kejaksaan

Kejaksaan dinilai baik dalam membawa koruptor ke pengadilan dengan persentase 66 persen (sangat baik 6 persen dan baik 60 persen) dan membuktikan korupsi seseorang di pengadilan 61 persen (sangat baik 5 persen dan baik 56 persen).

Sementara penilaian baik terkai netralitas jaksa dari tekanan pendapat media massa 55 persen (sangat baik 4 persen dan baik 51 persen), netralitas jaksa dari opini publik 53 persen (sangat baik 3 persen dan baik 50 persen), dan netralitas jaksa dari tekanan presiden 52 persen (sangat baik 3 persen dan baik 49 persen).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dibanding temuan sebelumnya di Oktober 2010, saat ini kinerja kejaksaan umumnya meningkat,” tutur Burhanuddin.

Kinerja hakim di pengadilan

Hakim dinilai paling baik dalam hal netralitas dari tekanan media massa, angkanya 51 persen (sangat baik 3 persen dan baik 48 persen), netralitas dari tekanan presiden 49 persen (sangat baik 2 persen dan baik 47 persen), netralitas dari tekanan opini publik 48 persen (sangat baik 3 persen dan baik 45 persen).

Korupsi hakim dinilai baik sebanyak 46 persen (sangat baik 3 persen dan baik 43 persen) dan netralitas tekanan dari suap atau kelompok masyarakat termasuk pengusaha dan orang kaya 46 persen (sangat baik 2 persen dan baik 44 persen), angkanya sama dengan netralitas dari tekanan DPR.

Serta netralitas dari suap atau tekanan dari partai atau politisi angkanya 44 persen (sangat baik 2 persen dan baik 42 persen). “Dibanding temuan sebelumnya di Oktober 2010, saat ini kinerja hakim di pengadilan secara umum meningkat,” ujar Burhanuddin.

Kinerja KPK

Kinerja KPK yang dinilai baik adalah netralitas aparat KPK dari tekanan presiden 52 persen (sangat baik 4 persen dan baik 52 persen), netralitas anggota dari tekanan pendapat media massa sebanyak 56 persen (sangat baik 4 persen dan baik 52 persen).

“Kinerja KPK dinilai paling baik dalam menjaga netralitasnya dari tekanan presiden dan media massa,” kata dia.

Netralitas anggota KPK dari tekanan opini publik 55 persen (sangat baik 4 persen dan baik 51 persen), netralitas aparat KPK dari suap atau tekanan dari kelompok masyarakat termasuk pengusaha atau orang kaya 54 persen (sangat baik 5 persen dan baik 49 persen), dan netralitas aparat KPK dari tekanan DPR 53 persen (sangat baik 5 persen dan baik 48 persen). 

Lainnya, korupsi para aparat KPK dinilai 52 persen (sangat baik 5 persen dan baik 47 persen) dan netralitas aparat KPK dari suap atau tekanan dari partai atau politisi 51 persen (sangat baik 4 persen dan baik 47 persen). IPI tidak membandingkannya dengan kinerja KPK pada tahun 2010, sehingga KPK hanya dinilai baik dalam menjaga netralitasnya dari tekanan presiden dan media massa.

Baca: Survei Tingkat Kepercayaan terhadap Institusi, IPI: TNI Paling Dipercaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

8 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

10 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

11 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

14 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

20 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

22 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

23 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.