TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau banyak menanggapi bantahan Bupati Bogor Ade Yasin. KPK menganggap bantahan dari para tersangka adalah hal biasa.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 28 April 2022.
Ali mengatakan KPK meyakini memiliki cukup bukti saat mengalungkan status tersangka kepada Ade dkk. Ali mengatakan penyidik memiliki bukti cukup kuat.
Ali berharap kepada para tersangka untuk kooperatif. Termasuk kepada saksi-saksi yang akan dipanggil. "Diharapkan agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan tim penyidik," kata dia.
KPK menetapkan Ade Yasin dan 3 bawahannya menjadi tersangka pemberi suap kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat.
KPK menduga Ade memberikan suap kepada pegawai BPK agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Besel yang mengalir kepada 4 pegawai BPK Jawa Barat ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Ade Yasin membantah telah menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Dia mengatakan dirinya dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab. Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ujar Ade saat digiring ke mobil tahanan tadi malam.
Baca: Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Tempat