Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Korban DNA Pro Berkeras Rossa Cs Harus Kembalikan Uang ke Penyidik

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Penyanyi Rossa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 21 April 2022. Rossa mengaku hanya sebagai pengisi acara saat tampil dalam acara DNA Pro yang digelar di Bali pada akhir tahun 2021 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penyanyi Rossa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 21 April 2022. Rossa mengaku hanya sebagai pengisi acara saat tampil dalam acara DNA Pro yang digelar di Bali pada akhir tahun 2021 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para korban kasus penipuan menggunakan robot trading DNA Pro masih meyakini para artis seperti penyanyi Rossa yang telah diperiksa polisi karena terlibat dalam kasus tersebut wajib mengembalikan dana yang mereka peroleh dari para tersangka DNA Pro.

Kuasa Hukum 229 Korban DNA Pro Zainul Arifin mengatakan, ini disebabkan undang-undang yang disangkakan polisi terhadap para tersangka adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pasal 5 UU TPPU ini menurut Zainul telah menyatakan, adanya pemidanaan terhadap setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Dan kami yakin tidak akan menjadikan para publik figure tersebut menjadi jatuh miskin lantaran mengembalikan hasil dari DNA Pro. Karena hasil dari yang haram tidak akan berkah jika diketahui hasil dari menzalimi orang lain," kata Zainul melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 April 2022.

Zainul mengakui dalam norma-norma yang terkandung dalam UU TPPU memang tidak mewajibkan seseorang yang menerima hasil dari kejahatan mengembalikan seluruh barang yang dia terima setelah mengetahui bahwa barang yang termasuk uang itu merupakan hasil kejahatan.

"Namun perlu diingat mens rea (sikap batin) seseorang dapat diketahui baik sebelum atau setelah terjadinya tindak kejahatan. Untuk itu dalam rangka menggugurkan niat jahat tersebut para public figure tersebut memiliki niat baik untuk mengembalikan uang hasil DNA Pro yang mereka dapatkan," ujar dia.

Oleh sebab itu, dia meminta para artis mengembalikan uang pemberian dari DNA Pro itu. Sebab, dia menganggap, uang itu merupakan hak para korban yang telah ditipu oleh para tersangka penipuan robot trading tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena itu adalah hak korban, tidak bisa berdalih bahwa tidak tahu kalau DNA Pro ini adalah skandal penipuan. Saya rasa semua orang akan beralasan tidak tahu dan tidak ada niat jahat, sehingga masalah ini muncul baru tahu bahwa ini adalah kejahatan," ucap Zainul.

Dia juga mengingatkan, kalaupun para pesohor tersebut sudah mengembalikan uang ataupun barang yang diperoleh dari para tersangka bukan berarti mereka langsung terhindar dari penelusuran dugaan pidana. Sebab, perlu diketahui mereka terlibat aktif atau tidak.

"Dengan mengembalikan uang tersebut tidak serta merta dapat menggurkan perbuatan pidana tersebut. Karena perlu dilakukan pengembangan perkara apakah para artis tersebut aktif ataukah pasif didalam kegiatan DNA Pro," kata Zainul.

Pada Selasa kemarin, polisi menyatakan tak menyita uang dari penyanyi Rossa yang mengisi acara DNA Pro di Bali pada akhir tahun lalu. Alasannya, penyanyi asal Sumedang, Jawa Barat, tersebut terikat kontrak profesional dan tidak terlibat secara langsung dalam mempromosikan robot trading ilegal tersebut. 

Selain Rossa, sejumlah selebritis lainnya juga sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus robot trading DNA Pro ini. Mereka diantaranya adalah Ivan Gunawan yang mengaku menjadi duta DNA Pro, Nowela Idol yang ikut mengisi acara di Bali, Yosi Project Pop yang membuat jingle DNA Pro hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang mendapatkan hadiah Rp 1 miliar dari salah satu tersangka kasus ini, Stefanus Richard. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

6 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

6 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

8 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

8 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

10 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

10 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

11 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

11 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

17 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.