TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan duduk perkara antara vaksin halal dan vaksin haram pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tersebut, MA mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 di Indonesia.
Saat ini memang ada vaksin haram tapi boleh digunakan dalam keadaan darurat alis mubah (boleh), seperti AstraZeneca. Tapi dengan adanya ketersediaan vaksin halal, kata Asrorun, maka hukum mubah pada vaksin yang halal dan najis tersebut menjadi hilang.
"Hukum mubah menjadi batal, sesuai fatwa yang disampaikan," kata dia saat dihubungi, Selasa, 26 April 2022.
Empat Jenis Vaksin Halal
Saat ini, kata Asrorun, ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin Covid-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya.
1. Sinovac
MUI menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin dari Sinovac Life Scineces Co. Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero). Ada tiga mereka vaksin produksi Sinovac yang telah ditetapkan halal oleh MUI yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
2. ZifivaxTM
Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co. Ltd. Vaksin dengan merek ZifivaxTM ini dinyatakan suci dan halal.
3. Merah Putih
Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 mengatur produks vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Jawa Timur. Vaksin dengan merek Merah Putih ini dinyatakan suci dan halal.