TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai pihak Pertamina menghambat pengusutan kasus pelanggaran kode etik terhadap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati tak memenuhi panggilan mereka.
“Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Selasa, 26 April 2022.
Haris mengatakan Dewas telah memanggil Nicke. Namun, Nicke tidak hadir. Menurut Haris, mangkirnya Nicke ini menghambat upaya Dewas untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dalam kasus ini. Dewas, kata dia, jadi belum bisa memeriksa Lili karena informasi dari pihak eksternal belum rampung.
“Dewas berharap Dirut Pertamina bersikap kooperatif dalam mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan LPS,” kata Haris.
Dewan Pengawas KPK memanggil Nicke pada Kamis, 21 April 2022. Dewas menyatakan memerlukan keterangan dari Nicke atas keterangan anak buahnya. Haris tidak menjelaskan apa keterangan yang perlu didalami oleh Dewas.
Dewas tengah menelisik laporan yang menuduh Lili menerima gratifikasi saat menonton balapan MotoGP Mandalika. Lili dan rombongannya diduga menerima fasilitas berupa tiket hingga penginapan di Lombok dari Pertamina.
Lili diduga mendapat tiket kategori Premium Grandstand Zona A selama tiga hari. Harga tiket itu Rp 2,82 juta per orang. Dia diduga juga mendapatkan fasilitas menginap di Hotel Amber Lombok Beach Resort selama sepekan pada 16-22 Maret 2022.
Hingga saat ini, Lili belum membalas permintaan konfirmasi dari Tempo. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya menyerahkan laporan itu kepada Dewas KPK. Ia meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan. Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fajriyah Usman belum merespons pesan konfirmasi tentang pemanggilan ini.
Sebelumnya Dewas KPK juga telah membuat dua keputusan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Dua keputusan itu dalam perkara pertemuan Lili dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, yang sedang tersangkut kasus rasuah. Dewas menilai Lili bersalah karena melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara.
Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00. Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Selain itu, Dewas KPK juga menilai Lili Pintauli Siregar melakukan pembohongan publik saat menyangkal komunikasinya dengan Syahrial dalam konferensi pers. Akan tetapi Dewas tak menjatuhkan hukuman kepada Lili dalam kasus ini.
Baca: Dewas KPK akan Panggil Ulang Dirut Pertamina di Kasus Lili Pintauli