TEMPO.CO, Jakarta - Istri dan anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Istri Nurhadi, Tin Zuraida dan anaknya Rizqi Aulia Rahmi tidak hadir tanpa keterangan.
“Kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 April 2022.
Ali mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan mereka. Dia mengingatkan agar keduanya kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
Penetapan Nurhadi menjadi tersangka pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi. KPK menengarai Nurhadi melakukan pencucian uang dengan menyamarkan aset-asetnya yang berasal dari korupsi.
Pengadilan telah memutus Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bersalah menerima suap dan gratifikasi untuk mengurus perkara di pengadilan. Hakim memvonis Nurhadi dan Rezky hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Nurhadi menerima suap sebanyak Rp 35,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Uang diberikan untuk mengurus perkara hukum yang melibatkan perusahaan Hiendra di pengadilan. Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi Rp 13,7 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan.
Baca: Kumham Benarkan Setya Novanto Sempat Berselisih dengan Nurhadi di Sukamiskin