TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto mengungkap alasan tim penyidik belum menyita uang bayaran hasil menyanyi Rossa di acara DNA Pro di Bali pada Desember 2021.
Kata dia, selama pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 21 April 2022, dan alat bukti yang didapat, Rossa terindikasi tidak memiliki niat jahat atau mens rea saat menerima aliran dana dari perusahaan robot trading DNA Pro yang diduga melakukan penipuan investasi ilegal.
Selain terindikasi tidak ada niat jahat, Rossa, kata Whisnu juga tercatat tidak memiliki aliran dana yang mencurigakan dalam transaksi keuangannya. Oleh sebab itu, tim penyidik menurutnya belum menyita uang pembayaran hasil kerja Rossa sebagai penyanyi dia acara DNA Pro.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga underlying transaction-nya, causa-nya halal," ucap Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2022.
Oleh sebab itu, Whisnu menekankan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak menyita honor Rossa dari DNA Pro itu. Rossa sendiri menurut dia tidak menyerahkan uang hasil menyanyi itu ke tim penyidik usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu akhir pekan lalu.
"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpidekus. Penyidik Dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," ujar Whisnu.
Sebelumnya, diberitakan, Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa telah mengembalikan uang yang dia terima saat tampil di acara DNA Pro di Bali pada Desember tahun lalu. Dia mendapatkan bayaran sekitar Rp 172 juta saat itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyanyi yang dikenal dengan nama Rossa tersebut telah menyerahkan uang itu saat menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 April 2022. Gatot menjelaskan bahwa perempuan berusia 43 tahun tersebut hadir hanya sebagai penampil di sebuah acara yang digelar DNA Pro.
Gatot menyatakan perempuan kelahiran Sumedang, Jawa Barat itu menyerahkan sisa honor yang diterimanya setelah dikurang dengan biaya produksi sebesar Rp 172 juta.
“Kemudian oleh saudari R uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” ujar Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Baca: Polisi Tegaskan Tidak Menyita Uang Rossa dalam Kasus DNA Pro