TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang PPKM Luar Jawa Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Kementerian Dalam Negeri mencatat kondisi penyebaran Covid-19 di luar Jawa - Bali menunjukkan adanya tren penurunan menjelang Lebaran 1443 Hijriah.
“Luar Jawa-Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, di mana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, dalam keterangannya, Selasa, 26 Februari 2022.
Safrizal menerangkan, menurut Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022, jumlah daerah yang berada pada Level 1 mengalami perubahan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Kenaikan ini berpengaruh terhadap jumlah daerah yang berada pada Level 2 dan Level 3 yang mengalami penurunan.
Safrizal menerangkan, jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah, sedangkan Level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.
"Perubahan level untuk setiap daerah ini berdasarkan cakupan vaksinasi," ujar Safrizal.
Selain itu, di dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 juga dijelaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM. Pelaksanaan PTM ini nantinya bakal berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan di masa Pandemi Covid-19.
Belum diketahui teknis pelaksanaan PTM berdasarkan aturan tersebut. Sebelumnya, pelaksanaan PTM dibatasi menjadi 50 persen tatap muka dan sisanya belajar dari rumah.
Lebih lanjut, Safrizal menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang berperan aktif meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19. Sebab, tingginya angka vaksinasi menjadi indikator tingginya tingkat kekebalan masyarakat terhadap virus dan berimbas pada pelonggaran PPKM.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Putusan MA soal Vaksin Halal, Kemenkes Bakal Jadikan Sinovac Vaksin Booster