Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IM57+ Nilai Penegakkan Kode Etik di KPK Saat Ini Lemah

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan laporan kinerja akhir tahun, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. Dari total nominal Rp 7,9 miliar laporan gratifikasi, sebanyak Rp 2,29 miliar laporan gratifikasi yang diterima telah ditetapkan menjadi milik negara.  TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan laporan kinerja akhir tahun, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. Dari total nominal Rp 7,9 miliar laporan gratifikasi, sebanyak Rp 2,29 miliar laporan gratifikasi yang diterima telah ditetapkan menjadi milik negara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+ Institute) menganggap pimpinan KPK saat ini lemah mendorong kepatuhan etik di internal lembaga tersebut. Ketua lembaga yang menaungi eks pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan itu, Praswad Nugraha, menyatakan hal ini bisa memengaruhi kinerja para pegawai.

Praswad menilai saat ini terjadi kemunduran yang sangat signifikan terhadap kepatuhan terhadap kode etik di lembaga anti rasuah itu. Menurut dia, ini terjadi karena para pemimpin KPK sendiri terbukti kerap kali melakukan pelanggaran.

"Bagaimana bisa pimpinan bicara mengenai penegakan etik ketika belum dua tahun menjabat sudah dua pimpinan dijatuhkan sanksi etik dengan pelanggaran yang serius, bahkan salah satunya terkait penanganan kasus," kata dia saat dihubungi Senin, 25 April 2022.

Praswad berpendapat, kondisi penegakkan etik yang lemah di jajaran pimpinan KPK akan memengaruhi kinerja para pegawai yang menjadi bawahan mereka. Sebab, mereka akan menganggap penegakkan etik tak lagi penting bagi jajaran pimpinan ataupun dewan pengawas KPK yang seharusnya memberi sanksi.

"Pegawai yang melihat pimpinan bermain dengan kasus tapi tidak dipecat ataupun mengundurkan diri akan dapat menilai bagaimana kualitas penegakan etik didalam sehingga etik bukan lagi menjadi suatu hal yang penting," ucap Praswad.

Menurutnya, nilai-nilai utama yang dipegang jajaran pegawai KPK selama ini adalah komitmen bersama untuk menegakkan nilai-nilai etik agar integritas seluruh jajaran dari atas hingga ke bawah bisa terjaga. Nilai etik, kata Praswad, juga menjadi pembeda KPK dengan institusi lainnya dalam upaya memberantas korupsi.

"Padahal salah satu pembeda utama KPK sehingga dapat bekerja secara optimal adalah adanya nilai etik integritas yang dijaga," ujar Praswad yang merupakan mantan penyidik di KPK.

Persoalan etik KPK ini menjadi sorotan usai Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2022. Meski terbukti bohong, Dewas tidak melanjutkan kasus ini ke persidangan etik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” kata sumber Tempo mengutip dokumen Dewas KPK soal putusan terhadap Lili, Rabu, 20 April 2022.

Selain tidak dilanjutkan ke sidang etik, Dewas juga tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili. Dewas beralasan kebohongan sudah disinggung dalam putusan sidang etik terhadap Lili di kasus Tanjungbalai. Kebohongan menjadi salah satu pertimbangan Dewas dalam putusan tersebut. Sehingga, sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku mengenai kebohongan publik.

Selain itu, Lili saat ini juga tengah menghadapi satu aduan serius lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dari perusahaan BUMN Pertamina saat menonton balapan MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Lili saat itu disebut menerima fasilitas mulai dari tiket pesawat, akomodasi hotel hingga tiket secara gratis.

Tak hanya Lili, pimpinan KPK lainnya yang menjadi sorotan adalah Firli Bahuri. Perwira Polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu sempat diadukan ke Dewan Pengawas karena menggunakan helikopter dari Palembang ke kampung halamannya di Baturaja pada Juni 2020.

Dewas KPK telah memutuskan Firli bersalah dalam kasus ini karena dianggap telah bergaya hidup mewah. Kasus ini kembali diajukan ke Dewas KPK karena Firli diduga mendapatkan gratifikasi berupa diskon besar-besaran dari perusahaan penyewaan helikopter tersebut. Namun hingga saat ini Dewas KPK masih belum memproses aduan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch tersebut.

Firli Bahuri juga sempat diadukan ke Dewas KPK soal pemberian penghargaan terhadap istrinya sebagai pencipta lagu Mars KPK dan penggunaan SMS Blast untuk kepentingan pribadi. Namun, dua perkara ini juga belum mendaapatkan tanggapan dari Dewas KPK. 

Baca:   IM57+ Sebut Dewas KPK Kini Seperti Penasihat Hukum Pimpinan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.