TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban robot trading DNA Pro, Riki Ricardo Manik, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan bahwa para pekerja seni harus dilindungi hukum saat mencari nafkah. Menurut Dasco, tidak tepat jika ada penyitaan honor penyanyi Rossa dalam kasus robot trading DNA Pro.
"Namun untuk para tokoh publik yang mempromosikan kegiatan robot trading DNA Pro tetap harus dijerat dengan pidana ITE, karena sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujar dia saat dihubungi pada Senin, 25 April 2022.
Menurut Riki, para korban meminta agar para wakil rakyat itu tidak hanya berempati terhadap para pekerja seni saja, melainkan tetap harus memprioritaskan masyarakat korban yang dirugikan. "Seharusnya DPR bisa terlibat aktif mengadvokasi dengan mendorong upaya restitusi bagi para korban," katanya.
Sebelumnya Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pekerja seni tidak bisa ikut menanggung beban. "Dia hanya mengisi acara secara profesional, tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco dikutip Antaranews, Sabtu, 23 April 2022.
Menurut dia, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa, karena yang bersangkutan tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan namun hanya mengisi hiburan di sebuah acara. Dasco meyakini Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apa pun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.
"Bukan hanya Rossa, saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan, bahkan sampai honor karyanya ikut disita, kasihan mereka," ujarnya pula.
Rossa telah menyerahkan sisa uang yang diterimanya setelah dikurang dengan biaya produksi sebesar Rp 172 juta usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 April 2022. Duit tersebut merupakan honor menyanyi di sebuah acara yang digelar DNA Pro di Bali pada Desember tahun lalu.
Artis lain yang juga ikut terseret kasus tersebut adalah Nowela Elizabeth Auparay atau yang akrab disapa Nowela. Ia menyerahkan uang dari perusahaan robot trading ilegal tersebut pada Jumat, 22 April 2022. Penyanyi jebolan Indonesian Idol ini telah menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta yang diterima sebagai honor untuk mengisi acara DNA Pro di Jakarta pada Agustus tahun lalu.
Dan ada personel band Project Pop, Herman Josis Mokalu, atau yang akrab disapa Yosi Project Pop juga datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat, 22 April 2022. Yosi mendapatkan kontrak untuk membuat jingle aplikasi robot trading DNA Pro delapan bulan lalu. Menurut pengakuan Yosi, manajemennya menerima bayaran sebesar Rp 115 juta, yang siap jika harus mengembalikan uang tersebut secara penuh.
Sebelumnya, Ivan Gunawan juga telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis, 14 April 2022. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan dan investasi ilegal menggunakan robot trading DNA Pro yang dulu dipromosikannya di media sosial. Ivan Gunawan sudah mengembalikan uang kontrak yang diterimanya sebagai duta robot trading DNA Pro senilai Rp 921,7 juta kepada penyidik.
Selain Rossa, Nowela, Yosi Project Pop, dan Ivan Gunawan, ada beberapa selebritis yakni Lesti Kejora dan Rizky Billar, serta DJ Una. Rizky Billar dan istrinya, pernah menerima uang sekoper sebanyak Rp 1 miliar dari Stefanus Richard, yang kini menjadi tersangka kasus robot trading DNA Pro. Uang tersebut disebut sebagai kado kelahiran buah hati mereka. Rizky Billar dan Lesti Kejora menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 20 April 2022 dan mengembalikan uang tersebut.
Baca: Kasus DNA Pro, DJ Una Dipastikan Penuhi Panggilan Penyidik