Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Masih Dalami Dugaan Gratifikasi Kasus Minyak Goreng

image-gnews
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah saat proses penyaluran oleh PT Tanjung Sarana Lestari di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat 8 April 2022. Kementerian Perindustrian mencatat kinerja distribusi minyak goreng curah bersubsidi naik pada April 2022 menjadi 5.424 ton per hari atau mengalami kenaikan rata-rata 800 ton per hari dibanding penyaluran pada Maret 2022. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah saat proses penyaluran oleh PT Tanjung Sarana Lestari di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat 8 April 2022. Kementerian Perindustrian mencatat kinerja distribusi minyak goreng curah bersubsidi naik pada April 2022 menjadi 5.424 ton per hari atau mengalami kenaikan rata-rata 800 ton per hari dibanding penyaluran pada Maret 2022. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan adanya tindak pidana gratifikasi, suap, ataupun pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia minyak goreng yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta dengan seorang pejabat Kementerian Perdagangan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pengungkapan deretan tindak pidana tersebut harus melibatkan banyak pihak. Seperti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga tim pelacakan aset, sehingga membutuhkan waktu.

"Terkait pengembangan suap atau gratifikasi, siapa saja, nah ini dalam penelusuran, tidak hanya melibatkan penyidik tapi teman-teman lain di luar Kejaksaan juga kita libatkan," kata dia dikutip dari keterangannya, Sabtu, 23 Maret 2022.

Oleh sebab itu, Febrie memastikan kasus ini tidak hanya akan selesai menelusuri kasus mafia minyak goreng setelah menetapkan empat tersangka saja yang telah diumumkan. Namun, kasus ini masih terus dikembangkan, sembari tim penyidik fokus mendalami barang bukti untuk menguatkan dugaan motifnya.

"Langkah-langkah prioritas itu yang kita pentingkan. Apakah ini ada TPPU juga? Semua tidak tertutup kemungkinan akan kita kembangkan," ujar Febrie.

Untuk para tersangka yang telah ditetapkan penyidik, kata dia, sudah disangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Modus mereka pun ada yang melakukan manipulasi serta tidak profesional saat menjabat sebagai pejabat negara.

Febrie mencontohkan, untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Menurut Febrie, Wisnu lebih cenderung tidak teliti atau cermat dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara menegakkan ketentuan DMO meski ada dugaan dimanipulasi oleh para tersangka dari pihak swasta. Akibatnya terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri serta potensi kerugian negara akibat tindakannya itu tercipta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dari alat bukti lain sudah mengetahui bahwa kewajiban ini tidak terpenuhi jadi IWW ditetapkan sebagai tersangka karena memang pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti pengajuan ekspor tersebut," ucapnya.

Namun demikian, Febrie mengatakan, tim penyidik juga masih mendalami bagaimana kerja sama antara empat tersangka ini dalam menjalankan aksi tindak pidananya, termasuk motif mereka melakukan tindak pidana tersebut.

"Apa motifnya dan ini yang saya sampaikan tadi ada bukti elektronik, kemudian ini sedang ditelusuri yang butuh waktu, saya pun tidak bisa menyampaikan sexara fulgar karena ini menjadi kepentingan penyidik dalam proses pengungkapannya," kata Febrie.

Adapun untuk tersangka dari pihak swasta, seperti Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabatai Indonesia Parulian Tumanggor, serta General manager bagian Generap Affairs PT Musim Mas Togas Sitanggang berperan sebagai penyambung komunikasi dengan Whisnu.

"Perannya apa? Ada yang melakukan hubungan yang melakukan percakapan, pengurusan, materi sudah ditemukan penyidik sehingga penyidik berani menentukan mereka yang kita mintai pertanggung jawaban," ucap Febrie.

Meski para tersangka itu menjabat sebagai komisaris, maupun sebatas manajer di perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng ini, Febrie menyatakan, mereka memang diyakini oleh penyidik terlibat melakukan tindak pidana berdasarkan barang bukti yang telah diperoleh.

"Sekali lagi kita sampaikan bahwa dari alat bukti bahwa dipastikan yang berperan melakukan tindak pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan. Kita tidak melihat dari sisi jabatan korporasi tapi pidana menyangkut apa yang dilakukan perbuatan dalam pidana itu secara utuh," ujarnya soal kasus minyak goreng ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

2 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

3 hari lalu

Sandra Dewi bersama suaminya Hendrikus Harvey Moeis menunjukkan cincin pernikahannya menjelang konferensi pers di Jakarta, 8 November 2016. Pasangan ini berencana menggelar resepsi di Jakartab dan di Disneyland Tokyo Jepang. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?


Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

3 hari lalu

Pemilik Sriwijaya Air, Chandra Lie. Foto: YouTube Sriwijaya Air
Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?


Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.


EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

4 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/Servio Maranda.
EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara