TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX Luqman Hakim mengusulkan, agar pemerintah membuat aturan yang mewajibkan tempat wisata selama libur lebaran hanya menerima masyarakat yang sudah vaksin lengkap (dua dosis) atau sudah vaksin ketiga (booster).
"Apabila belum vaksin kedua atau ketiga, maka pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif test antigen. Pengaturan tempat wisata itu sangat penting dilakukan. Jangan sampai setelah libur lebaran, kasus Covid-19 naik tinggi akibat tempat-tempat wisata dibiarkan bebas tanpa aturan," ujar politikus PKB itu lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2022.
Menurut Luqman, belajar dari pengalaman libur lebaran tahun lalu, pemerintah dinilai kurang ketat mengatur pembatasan di tempat wisata sehingga terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca lebaran. "Pemerintah lantas menyalahkan tradisi mudik dan aktivitas silaturrahim halal bi halal Idul Fitri, padahal pemicunya dari penumpukan pengunjung tempat-tempat wisata," ujar Luqman.
Selain itu, Luqman menilai persiapan pemerintah menjelang mudik dan libur Lebaran sudah cukup baik. Di antaranya, calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara yang sudah divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bila menggunakan hasil tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pemerintah juga sudah mengimbau masyarakat untuk mudik lebih awal untuk mencegah penumpukan arus lalu lintas. Namun, tetap menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja.