TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, akan segera menjalani persidangan. Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar lengkap.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan tim penyidik telah menyelesaikan penyerahan tahap II kepada jaksa. Dengan begitu, jaksa akan segera mempersiapkan berkas dakwaan agar kasus ini bisa segera disidangkan.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Ali, Jumat, 22 April 2022.
Dengan begitu, status Herman saat ini sebagai tahanan jaksa hingga 20 hari ke depan atau sampai 10 Mei 2022. Dia saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Nantinya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
KPK menuding Herman mendapatkan komisi dari proyek di lingkungan Kota Banjar sebesar 5 sampai 8 persen dari total nilai anggaran. Herman juga diduga menerima fasilitas berupa tanah dan bangunan untuk mendirikan stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji di Kota Banjar dari seorang pengusaha bernama Rahmat Wardi.
Salah satu modus penyuapan yang dilakukan Herman Sutrisno salah satunya adalah dengan cara pura-pura meminjam ke bank. Pada Juli 2013, Herman meminjam Rp 4,3 miliar dari salah satu bank di Kota Banjar. Uang digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga. Rahmat Wardi yang kemudian melunasi hutang tersebut.