Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Jalan Tol Lintasi Sultan Ground Tanah Milik Keraton Yogyakarta, Artinya?

Reporter

image-gnews
Warga bergotong royong saat membuka lahan untuk permukiman baru di perladangan dusun Diwak, Karangkajen, Secang, Magelang, Jawa Tengah, Ahad, 6 Maret 2022. Sebanyak 75 kepala keluarga yang rumahnya terdampak pembangunan proyek jalan tol Bawen-Yogyakarta mendapat ganti lahan gratis. ANTARA/Anis Efizudin
Warga bergotong royong saat membuka lahan untuk permukiman baru di perladangan dusun Diwak, Karangkajen, Secang, Magelang, Jawa Tengah, Ahad, 6 Maret 2022. Sebanyak 75 kepala keluarga yang rumahnya terdampak pembangunan proyek jalan tol Bawen-Yogyakarta mendapat ganti lahan gratis. ANTARA/Anis Efizudin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konstruksi pembangunan Jalan Tol Solo - Yogyakarta - Yogyakarta International Airport (Kulon Progo) sudah dimulai sejak September 2021. Jalan tol sepanjang 95,57 kilometer tersebut tidak hanya melintasi pemukiman warga tetapi juga tanah milik Keraton Yogyakarta berupa Sultan Ground atau tanah sultan. 

Pihak Keraton Yogyakarta telah mengizinkan jika Sultan Ground digunakan untuk proyek jalan tol. Meski demikian, pemanfaatan Sultan Ground tersebut menggunakan sistem hak pakai. Pasalnya, keraton Yogyakarta tidak akan melepaskan sepenuhnya tanah miliknya tersebut. 

“Kalau Sultan Ground mau dipergunakan untuk tol boleh saja, tapi menggunakan sistem hak pakai dengan tidak menyewa karena digunakan untuk kepentingan umum. Yang terpenting tanah kami tidak hilang,” kata Penghageng Kawedanan Hageng Panitikismo keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi, dikutip dari Teras.id

Lalu, seperti apa itu Sultan Ground? 

Meski dalam hukum pertanahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), namun hal itu tidak sepenuhnya berlaku di DIY. Sebagai daerah kerajaan, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki peraturan sendiri dalam bidang pertanahan alias memakai hukum adat dalam mengatur urusan pertanahannya. 

KPH Notoyudo dalam buku berjudul Hak Sri Sultan Atas Tanah di Yogyakarta (1975), menyatakan pasca Perjanjian Giyanti pada 1755 Sultan Hamengkubuwono memiliki hak milik (domein) atas seluruh tanah di wilayah Kasultanan Yogyakarta. Sebagai konsekuensinya, rakyat tidak mempunyai hak penguasaan tanahnya eigendom). 

Tanah-tanah yang kemudian menjadi milik pribadi sultan dan keluarganya itu yang kemudian disebut Sultan Ground atau tanah sultan. Penggunaan istilah “Sultan Ground” ini mulanya didasarkan pada Surat Gubernur Kepala DIY K1/I.5/849/80 tanggal 24 Maret 1980 perihal Permohonan Status Tanah Sultan Ground

Selain terdapat Sultan Ground, dalam Surat Gubernur DIY tersebut disebutkan pula ada tanah yang termasuk Sultanaat Ground. Penjelasannya, yakni kelompok tanah yang kedudukannya merupakan pendukung bagi keberadaan Kesultanan Yogyakarta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenis tanah Sultanaat Ground ini kemudian terbagi menjadi dua. Pertama, yakni tanah-tanah yang menjadi pendukung langsung dari keraton, seperti alun-alun, tamansari, pemakaman, pesanggrahan, dan kepatihan (Kroon Sultanaat Ground). 

Kedua, tanah-tanah yang menjadi wilayah dari keraton yang digunakan oleh masyarakat untuk ngindung atau disewakan kepada perusahaan-perusahaan tertentu (Rijk Sultanaat Ground). Kelompok tanah inilah tampaknya yang akan dilintasi proyek jalan tol Solo - Yogyakarta. 

HARIS SETYAWAN 

Baca: Alasan Sultan HB X Tak Mau Pemerintah Beli Lahan Yogyakarta untuk Jalan Tol

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

11 jam lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

1 hari lalu

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.  Foto: Booking.com
8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.


Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

1 hari lalu

PT Hutama Karya menargetkan perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ruas Palembang-Indralaya (Palindra) dan Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Sumatera Selatan rampung pada H-7 Lebaran 2024/1445 Hijriah. ANTARA/HO-Hutama Karya
Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

PT Hutama Karya (Persero) kembali mendapatkan dana segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

1 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

1 hari lalu

Video viral di media sosial berisi aksi belasan warga berebutan melempar sampah ke bak sebuah truk yang melintas di jalanan sekitar depo sampah Pasar Ngasem Kota Yogyakarta pada Rabu 24 April 2024. Dok. Istimewa
Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

2 hari lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

2 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

2 hari lalu

Batik Nitik Yogyakarta yang sudah tercatat dalam indikasi geografis. Tempo/Pribadi Wicaksono
Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

Ketika cenderamata lokal sudah tertandai dengan indikasi geografis, reputasinya akan terangkat karena produk itu sudah dinyatakan original.


Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

3 hari lalu

Demo udara berbagai pesawat warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta Senin (22/4). Dok.Istimewa
Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

Yogyakarta dipilih sebagai tempat perhelatan HUT TNI AU karena merupakan cikal-bakal Angkatan Udara Indonesia.