Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Minta Korban DNA Pro Segera Buat Laporan Perlindungan Restitusi

image-gnews
Korban investasi Robot Trading DNA Pro didampingi kuasa hukum memberikan keterangan seusai melaporkan dugaan investasi ilegal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 28 Maret 2022. Korban mengalami kerugian mulai dari Rp 700 juta hingga tertinggi Rp 1,5 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban investasi Robot Trading DNA Pro didampingi kuasa hukum memberikan keterangan seusai melaporkan dugaan investasi ilegal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 28 Maret 2022. Korban mengalami kerugian mulai dari Rp 700 juta hingga tertinggi Rp 1,5 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta korban penipuan dan investasi ilegal dari robot trading DNA Pro langsung membuat laporan permintaan perlindungan restitusi serta kompensasi ganti rugi.

Hal tersebut disampaikan Pengacara korban DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, usai mengadakan pertemuan dengan LPSK pada Selasa, 19 April 2022. Zainul mengatakan, pertemuan ini telah terlaksana dengan Satuan Tugas (Satgas) Investasi Ilegal LPSK. 

Menurut Zainal, kedatangannya ini sebagai perwakilan dari 229 orang korban robot trading DNA Pro yang mengharapkan supaya ada perlindungan fasilitasi restitusi dan kompensasi dari LPSK sebelum atau setelah putusan pengadilan.

"Tadi diterima oleh Ibu Inggit salah satu anggota Satgas Investasi Ilegal LPSK. Mereka menyambut baik dan menerima laporan kita," kata Zainul saat dihubungi Selasa, 19 April 2022.

Dari hasil pelaporan ini, Satgas Investasi Ilegal LPSK, menurut Zainul meminta langsung kepada para korban penipuan atau tindak pidana pencucian uang tersebut untuk melaporkan langsung permintaan restitusi.

"Mereka juga menunggu para korban yang benar-benar korban untuk membuat laporan permintaan perlindungan restitusi dan kompensasi ganti rugi dari pelaku dan pihak ketiga," ucapnya.

Zainul berujar, dalam waktu 7 hari kerja, LPSK akan menelaah syarat formil dan dalam 30 hari kerja berikutnya akan diberikan waktu bagi para korban untuk melengkapi dokumen materialnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Barang tentu LPSK memiliki kewenangan untuk menghitung ganti rugi para korban DNA Pro. Yang nanti hasilnya akan di sampaikan kepada Jaksa sebagai JPU di pengadilan pidana," kata dia.

Dari seluruh korban yang kini ditanganinya, Zainul mengatakan, mereka telah mengalami kerugian secara total hingga Rp32,38 miliar dari hasil bujuk rayu dan janji keuntungan konsisten dari PT. Digital Net Aset dan/atau PT. DNA PRO Akademi 

Perusahaan ini menurutnya yang terdiri dari 4 kelompok tim yang dibentuk di antaranya bernama Team Octopus, Team 007, Team Central, dan Team Rudutz. Team Octopus terdiri dari 10 orang korban dengan kerugian Rp 1,03 miliar.

Team 007 terdiri dari 75 orang korban dengan kerugian sebesar Rp 10,40 miliar. Team Central terdiri dari 83 orang korban dengan kerugian sebesar Rp 12,54 miliar. Team Rudutz terdiri dari 62 orang korban dengan kerugian sebesar Rp 8,41 miliar.

"Melalui Permohonan ini kami meminta kepada LPSK dengan segala fungsi dan kewenangan yang dimiliki, untuk dapat membantu kami dalam rangka memperjuangkan hak dan kerugian kami baik materil maupun imateril," ucap Zainul.

Baca: DNA Pro, Polisi Bakal Periksa Rossa, Billy Syahputra dan Yosi Project Pop

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

21 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

10 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

13 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

28 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

28 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

28 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

32 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

33 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

36 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

36 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?