Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Diminta Mundur

image-gnews
Mendag Muhammad Lutfi saat melakukan sidak ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok di Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu 9 Maret 2022. Pada kunjungan Mendag ke Pasar Kebayoran Lama hari ini, didatangkan satu mobil yang membawa minyak goreng curah untuk diperjualkan kepada para pedagang. Adapun harganya dibanderol Rp 10.500/liter. Sehingga para pedagang bisa menjual ke masyarakat seharga Rp 11.500/liter. Tempo/Tony Hartawan
Mendag Muhammad Lutfi saat melakukan sidak ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok di Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu 9 Maret 2022. Pada kunjungan Mendag ke Pasar Kebayoran Lama hari ini, didatangkan satu mobil yang membawa minyak goreng curah untuk diperjualkan kepada para pedagang. Adapun harganya dibanderol Rp 10.500/liter. Sehingga para pedagang bisa menjual ke masyarakat seharga Rp 11.500/liter. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng yang sebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Indrasari menjadi tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yang merupakan pihak perusahaan produsen minyak goreng. Ketiganya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA atau Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT atau Master Parulian Tumanggor ; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT atau Picare Tagore. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung menunjukkan selama ini pejabat kementerian yang harusnya mengawasi tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.  

"Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir 1 bulan, kalau dihitung dari statemen Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 19 April 2022. 

Bhima menilai adanya kejahatan terstruktur dan terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga minyak mentah kelapa sawit atau CPO internasional. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi predaran minyak goreng pada Kamis, 17 Maret 2022.

"Dampaknya jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal," ujar Bhima. 

Menurut Bhima, akar masalah kelangkaan minyak goreng ini karena adanya disparitas atau perbedaan yang besar antara harga minyak goreng yang diekspor dengan harga di dalam negeri. Kondisi ini dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

"Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan didalam negeri tapi masalahnya di pengawasan. Pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika HET dan DMO diterapkan," kata Bhima.

Dia melanjutkan, ini terbukti dari stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari - 8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton, melebihi kebutuhan bulanan. Kalau terjadi kelangkaan maka Bhima menganggap jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sekarang dengan kebijakan subsidi di minyak goreng curah, masalahnya akan bergeser dari suap kemasan ke curah. Apalagi minyak goreng curah rantai distribusinya lebih panjang dari kemasan. Butuh hingga 7 rantai distribusi dari produsen curah hingga ke pedagang di pasar tradisional," ujar dia. 

Bhima pun mempertanyakam, kepatuhan pengusaha minyak goreng dalam produksi maupun distribusi minyak curah. Kalau bisa menjual minyak goreng kemasan yang harga per liter nya Rp25.000, dia menganggap untuk apa pengusaha menjual minyak curah. 

"Alhasil kebijakan subsidi minyak goreng curah bisa berakibat kelangkaan, antrian panjang hingga suap menyuap baru. Kalau sudah terang perusahaan yang disebut Kejagung terlibat praktik suap maka Pemerintah bisa bekukan dulu izin operasi perusahaan minyak goreng," ucap Bhima 

Dia berujar, seharusnya pemerintah sekarang bisa mencabut izin ekspor perusahaan-perusahaan yang turut disebut Kejaksaan Agung terlibat dalam kasus korupsi tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. 

"Pemerintah juga disarankan melakukan evaluasi terhadap HGU dua perusahaan tersebut, dan membuka opsi mengalihkan HGU. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain," ucap dia. 

Kejaksaan Agung berikutnya kata Bhima harus mengusut jaringan mafia minyak goreng. Karena, kata dia, tidak mungkin hanya dua perusahaan yang diduga melakukan suap terkait perizinan ekspor minyak goreng.   

"Pemain besar yang menguasai 70 persen lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan. Pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas sehingga kasus ini tidak terulang kembali. Menteri Perdagangan sebaiknya mengundurkan diri karena gagal melakukan pengawasan internal," kata Bhima.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Jam Diperiksa Soal Izin Impor Gula, Tom Lembong Jelaskan Soal Surat-surat dari Menteri Sebelumnya

8 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
10 Jam Diperiksa Soal Izin Impor Gula, Tom Lembong Jelaskan Soal Surat-surat dari Menteri Sebelumnya

Tom Lembong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi impor gula. Ia diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung.


Pengacara Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Telah Dibahas di Rakor Kemenko Perekonomian

9 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Telah Dibahas di Rakor Kemenko Perekonomian

Pengacara mengatakan surat-surat ihwal izin impor gula di masa Tom Lembong hanya meneruskan kebijakan menteri perdagangan sebelumnya.


Pengacara Ungkap Kondisi Tom Lembong Usai Ditahan Kejagung

10 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Ungkap Kondisi Tom Lembong Usai Ditahan Kejagung

Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula.


Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

12 jam lalu

Pada 1994, Sritex pernah menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman. PT Sritex sendiri memiliki lebih dari 300 ribu desain kain, termasuk enam desain pakaian militer yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI. Kapasitas produksi Sritex tidak hanya terbatas pada seragam militer, tetapi juga mencakup perlengkapan militer untuk berbagai negara di seluruh dunia. Sebagian besar ekspor Sritex dilakukan ke Amerika Serikat dengan nilai total mencapai US$ 300 juta per tahun, diikuti oleh kawasan Eropa dengan nilai mencapai US$ 200 juta per tahun. TEMPO/Andry Prasetyo
Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.


Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

15 jam lalu

Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid saat mengikuti rapat perdana Pansus Haji di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. DPR RI menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji dan menetapkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Haji, serta Wakil Ketua Diah Pitaloka (PDIP), Marwan Dasopang (PKB), dan Ledia Hanifa (PKB). TEMPO/M Taufan Rengganis
Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024.


Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

1 hari lalu

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

Menperin Agus Gumiwang bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk membahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024.


Maruarar Minta Lahan Sitaan Kejagung untuk Program 3 Juta Rumah: Tanah Koruptor Disita, Ya Kasih ke Rakyat

1 hari lalu

Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara (tengah), Pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kiri) dan Komisaris Utama PT Bumi Semboro Sukses (kanan) dalam acara groundbreaking pembangunan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 1 November 2024. Dalam proyek ini, Aguan membangun 250 rumah dengan anggaran Rp 60 miliar. TEMPO/Riri Rahayu
Maruarar Minta Lahan Sitaan Kejagung untuk Program 3 Juta Rumah: Tanah Koruptor Disita, Ya Kasih ke Rakyat

Maruarar Sirait mengklaim Kejaksaan Agung sudah menyiapkan lahan 1.000 hektare lahan sitaan dari koruptor di Banten untuk membangun perumahan rakyat.


Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

1 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendatangi Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo Subianto memanggil ketua umum partai politik pendukung pemerintah ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

Surya Paloh mengatakan penetapan Menteri Perdagangan 2015-2015, Tom Lembong, sebagai tersangka kasus impor gula amat memprihatinkan.


Peroleh Izin Impor dari Tom Lembong, PT Angels Product Milik Tommy Winata Pernah Didenda KPPU

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Peroleh Izin Impor dari Tom Lembong, PT Angels Product Milik Tommy Winata Pernah Didenda KPPU

PT Angels Products yang mendapat izin impor dari Tom Lembong merupakan bagian dari Artha Graha Group milik pengusaha Tommy Winata.


Kasus Gula Impor Tom Lembong, Pakar: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalkan

1 hari lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Kasus Gula Impor Tom Lembong, Pakar: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalkan

Ahli hukum Universitas Trisakti menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakan tak bisa dikriminalkan.