TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pekan ini menganalisis pelanggaran hak asasi manusia di 200 negara sepanjang tahun 2021. Laporan itu menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi mungkin saja melanggar privasi puluhan juta penggunanya karena berpeluang mengambil informasi pribadi tanpa izin.
Respons pemerintah terkait aplikasi PeduliLindungi
- Mahfud Md membantah
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md membantah, jika aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. "PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," katanya, Ahad, 17 April 2022.
Mahfud menjelaskan, persoalan melindungi HAM bukan hanya tentang individual, tapi juga komunal-sosial. Negara harus berperan aktif mengatur. Itu menjadi alasan negara membuat program PeduliLindungi yang dinilai efektif membantu menurunkan penularan virus Covid-19 jenis Delta dan Omicron.
"Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH)," kata Mahfud.
- Dibandingkan dengan Amerika Serikat
Mahfud menjelaskan, selama rentang tahun 2018 hingga 2021, menurut laporan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat. Sedangkan, Amerika dalam kurun waktu yang sama dilaporkan melanggar HAM sebanyak 76 kali.
Beberapa negara lain seperti India, kata Mahfud, juga cukup banyak dilaporkan. "Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," ujar Mahfud.
- Tidak menuduh
Kementerian Kesehatan telah merespons anggapan itu. "Bacalah laporan asli dari US State Department dengan saksama. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 April 2022.
"Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan terjadi pelanggaran.”
- PeduliLindungi berperan menekan penularan Covid-19
Siti Nadia mengatakan, sepanjang 2021 hingga 2022, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi ini juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
“Aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dan berperan yang besar dalam menekan laju penularan saat gelombang Delta dan Omicron," kata Siti Nadia Tarmizi.
Ia menambahkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif, berdampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans.
- Fitur PeduliLindungi merespons penanggulangan Covid-19
Siti Nadia mengatakan, persetujuan pengguna menjadi lapisan dalam setiap transaksi pertukaran data. Itu selain metadata dan data itu sendiri. Misalnya, fitur check in di area publik, terdapat permintaan izin untuk mengakses kamera perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan rekam jejak penggunaan.
"Fitur-fitur tersebut untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis," ujarnya.
Menurut Siti Nadia, Kementerian Kesehatan memastikan sistem elektronik aplikasi PeduliLindungi telah aman dan laik. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan menerapkan sistem pengamanan berlapis, yaitu pengamanan aplikasi, pengamanan infrastruktur (termasuk pusat data), dan pengamanan data terenkripsi.
TAUFIK RUMADAUL
Baca: Kemlu AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud Md: Justru untuk Melindungi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.