TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md membantah klaim Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Menurut Mahfud, aplikasi tersebut dibuat justru untuk melindungi masyarakat.
"PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," ujar Mahfud Md dalam keterangannya, Ahad, 17 April 2022.
Mahfud menerangkan, dalam persoalan melindungi HAM bukan hanya tentang HAM individual, tetapi juga HAM komunal-sosial. Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Hal itu yang menjadi alasan negara membuat program PeduliLindungi yang dinilai efektif membantu menurunkan penularan virus Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron.
"Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justeru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH)," kata Mahfud.
Mantan Ketua MK itu memaparkan pada kurun waktu 2018-2021, bedasarkan laporan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat. Sedangkan Amerika pada kurun waktu yang sama dilaporkan melanggar HAM sebanyak 76 kali.
Beberapa negara lain seperti India, kata Mahfud, juga cukup banyak dilaporkan. "Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," ujar Mahfud.
Sebelumnya dalam Laporan Praktik Hak Asasi Manusia di berbagai negara, termasuk Indonesia yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, aplikasi PeduliLindungi disebut melanggar HAM. Laporan itu menyebut aplikasi itu berupaya melacak penyebaran virus dengan mewajibkan orang yang memasuki ruang publik untuk melakukan registrasi menggunakan aplikasi.
Aplikasi itu menyimpan informasi tentang status vaksinasi. Laporan menyebut organisasi masyarakat sipil mengkhawatirkan tentang privasi data penduduk. “LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” kata laporan itu.
Kementerian Kesehatan menyatakan tuduhan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak mendasar. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, bahkan negara maju.
"Bacalah laporan asli dari US State Department dengan seksama. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Siti Nadia seperti dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu, 16 April 2022. "Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan terjadi pelanggaran."
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Kasus Lili Pintauli Disorot Kemlu AS, Mahfud MD: Selesaikan Secara Transparan