TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pengeroyok Ade Armando, Abdul Manaf, di Karawang. Namun, hasil face recognition pelaku pengeroyokan ternyata tidak akurat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengklarifikasi Abdul tidak terlibat dalam aksi demonstrasi di DPR pada 11 April 2022.
Kasus salah tangkap gara-gara face recognition rupanya bukan pertama kali ini saja terjadi. Berikut deretan kesalahan serupa yang sebelumnya pernah terjadi di luar negeri:
1. Robert Williams, Dituduh Mencuri Jam Tangan
Seorang pria kulit hitam berusia 43 tahun, Robert Williams, ditangkap oleh aparat kepolisian Kota Detroit, Michigan, Amerika Serikat. Ia ditangkap di halaman depan rumahnya pada 9 Januari 2020 karena dituduh mencuri jam tangan dari toko Shinola di Detroit.
Berdasarkan laporan Courthouse News, foto yang tertera dalam Surat Izin Mengemudi milik Williams menjadi basis identifikasi sistem face recognition. Usai mencocokannya dengan wajah pelaku dalam video blur di database, polisi kemudian menetapkan Williams sebagai pelaku pencurian.
Padahal, Williams mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan pencurian jam tangan senilai $ 3.600 tersebut. Setelah mendengar pengakuannya itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan ulang. Ternyata, hasil face recognition salah dan Williams dibebaskan setelah ditahan selama 30 jam.
2. Michael Oliver, Dituduh Curi Ponsel
Pada 2019, seorang warga Detroit, Michael Oliver, ditangkap polisi saat berangkat menuju ke tempat kerjanya di Fendale. Mengutip dari Wired, polisi berdalih bahwa penangkapan itu dilakukan karena hasil face recognition menyatakan wajah Oliver mirip dengan pelaku pencurian ponsel seorang guru.
Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut ternyata Oliver bukanlah pelakunya alias salah tangkap. Atas kejadian ini, Oliver dilaporkan harus kehilangan pekerjaannya. Sehingga ia lantas menggugat pihak berwajib Kota Detroit di pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi.
3. Nijeer Parks Dituduh Pelaku Kejahatan dan Kekerasan
Nijeer Parks dituduh mencuri toko souvenir Hampton Inn di Woodbridge, New Jersey, pada Januari 2019. Menurut laporan polisi, pencuri meninggalkan SIM di tempat kejadian dan hampir menabrak seorang petugas saat berusaha kabur.
Foto dari kartu identitas tersebut lalu dikirim ke kantor pusat untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan sistem face recognition. Hasilnya, Parks memiliki tingkat kecocokan tinggi dengan terduga pelaku. Pria berkulit hitam itu lantas ditangkap dan ditahan selama 10 hari.
Setelah hampir satu tahun melewati proses hukum, Parks dinyatakan tidak bersalah lantaran SIM atau identitas yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui palsu. Atas kejadian ini, Park harus mengalami sejumlah kerugian dan bahkan dirinya tidak menerima permintaan maaf dari pihak kepolisian.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Face Recognition Pengeroyokan Ade Armando Keliru, Abdul Manaf Punya Alibi