Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rentetan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. KPK  menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik sejumlah pegiat antikorupsi dan hukum. Pasalnya, Jokowi dan Dewan Pengawas KPK tak mengambil sikap terhadap rentetan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Roni Saputra, sebagai lembaga negara yang memilih Lili menjadi pimpinan KPK, pemerintah dan parlemen seharusnya turut bertanggung jawab. Di antaranya dengan membekukan jabatan Lili. Tujuannya agar proses persidangan etik dan dugaan tindak pidana dapat diusut secara transparan. “Supaya proses penegakan hukumnya berjalan baik, harus dinonaktifkan dulu,” kata dia dikutip dari Koran Tempo, Rabu, 14 April 2022.

Roni menyebut Lili layak diberhentikan sementara lantaran disinyalir terlibat dalam sejumlah skandal pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana. Berikut deretan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar:

1. Menyalahgunakan kewenangan

Lili terbukti melakukan pelanggaran berat penyalahgunaan kewenangan. Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, menyatakan Lili terbukti melanggar prinsip integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili menekan tersangka kasus korupsi Bupati Tanjungbalai, M. Syahrial, untuk mengurus kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, yang bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Tanjung Balai. Majelis Etik kemudian memberikan sanksi berat. Gaji pokok Lili dipotong sebesar 40 persen selama 12 bulan sejak Agustus 2021.

2. Diduga menerima suap

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lili Pintauli juga pernah terseret suap yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam persidangan, Robin menyebut Lili berperan dalam perkara suap yang ia terima dari M. Syahrial. Untuk membongkar peran Lili, Robin kemudian menawarkan diri menjadi justice collaborator. Namun pimpinan KPK tak merespons niat Robin. Alasannya, keterangan terdakwa belum dapat dijadikan sebagai alat bukti.

3. Menerima hadiah tanpa lapor KPK

Baru-baru ini Lili tersandung dalam kasus dugaan pemberian hadiah dari perusahaan negara tanpa lapor KPK. Komisioner KPK itu menerima tiket dan fasilitas hotel untuk menonton MotoGP Mandalika bulan lalu. Padahal kepergiannya ke Mandalika tidak berkaitan dengan tugas. “Menonton MotoGP itu tidak ada hubungannya dengan kerja Lili sebagai pimpinan KPK,” kata Roni.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga mendesak Dewan Pengawas agar mengembangkan kasus menjadi dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Lantaran tak melapor ke KPK telah menerima hadiah, tindakan ini melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup,” kata Kurnia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP, Lili Pintauli Disebut Berpotensi Langgar Etik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

48 menit lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.