TEMPO.CO, Palembang- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Fatimah yang disaksikan oleh terdakwa Aditya Rol Azmi selaku dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri secara daring, Kamis, 14 April 2022
Menurut hakim, hukuman tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti. Terdakwa, kata majelis dalam amar putusannya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.
Atas perbuatan tersebut maka majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang. “Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Hal yang meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” kata Fatimah.
Melalui penasihat hukumnya, Aditya menyatakan pikir-pikir menerima atau mengajukan banding. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.
Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 25 September 2021. Menurut polisi saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya. Atas perbuatan tersebut Rektorat Unsri menonaktifkan Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.
Baca Juga: Alami Kekerasan Seksual di Kampus? Begini Cara Melaporkannya