INFO NASIONAL – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memastikan tidak akan mblenjani (berbohong/ingkar janji - red) kepada rakyat. Hal itu disampaikannya usai menerima aspirasi mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa pada 13 April 2022 sore di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan komplek Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri.
“Kami tidak mungkin blenjani rakyat. Itu satu hal yang tolong dipegang betul,” kata Hanindhito didampingi Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto. Bupati yang kerap disapa Mas Dhito itu pun menyampaikan permintaan maafnya, jika kinerjanya masih dianggap kurang maksimal.
Aksi unjuk rasa yang disuarakan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri itu menyuarakan enam tuntutan kepada pemerintah. Pertama menurunkan harga BBM, kedua menjamin ketersediaan Pertalite ron 90 di seluruh wilayah Kediri, ketiga memperbaiki sistem tata niaga barang dan jasa, menstabilkan harga pasar dan menindak tegas oknum pasar yang merugikan masyarakat.
Sementara keempat, meninjau kembali kenaikan PPN dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sedang pemulihan ekonomi. Kelima, mengkaji ulang undang-undang IKM, termasuk pasal-pasal yang bermasalah serta berdampak pada sektor hukum, sosial, ekologi, dan lain-lain. Dan keenam, menolak penundaan pemilu dan mengevaluasi beberapa orang dari pemerintah yang mengedarkan wacana tiga periode.
Bupati Kediri dan Ketua DPRD pun melakukan penandatanganan atas keenam tuntutan yang menjadi aspirasi mahasiwa itu disertai Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho dan Ketua Umum PC PMII Kediri Muhammad Eko Yulianto. “Kami akan langsung berembuk untuk membuatkan surat termasuk nanti terkait tuntutan-tuntutan yang mungkin saya bisa langsung sampaikan kepada menteri terkait," kata Mas Dhito.
Muhammad Eko Yulianto mengakui tuntutan aksi demonstrasi yang dilakukan ditujukan kepada pemerintah pusat dan dititipkan kepada pemerintah daerah. "Alhamdulilah pemerintah daerah baik itu bupati, Ketua DPRD maupun Kapolres sudah bersedia ataupun mengijabahi tuntutan kami, dan semoga nanti ada kabar baik terkait tuntutan kami dan dijawab pemerintah pusat,"kata dia. Para Mahasiswa memberikan waktu 3x24 jam kepada pemerintah daerah untuk mengirimkan tuntutannya ke pemerintah pusat.(*)