TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) mengenai pengadaan logistik untuk Pemilu 2024.
Menurut Tito, penerbitan Perpres tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024. "Bapak Presiden sudah siap untuk membuat Perpres yang spesifik mengenai pengadaan logistik pemilu," kata Tito rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu, 13 April 2022.
Musababnya, Tito menyebut pengadaan logistik pemilu menjadi salah satu masalah yang harus dihadapi menjelang pelaksanaan pemilu, terutama terkait lelang.
Untuk itu, kata Tito, Jokowi telah berkali-kali meminta anak buahnya untuk menyiapkan regulasi terkait pengadaan logistik untuk pemilu. "Beliau sudah memerintahkan kepada Menko Polhukam dan kami semua, sepanjang tidak bertentangan hukum, agar disiapkan regulasi dari tingkat pemerintah. Salah satunya masalah pengadaan barang dan jasa, logistik untuk pemilu," kata Tito.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari setuju jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres mengenai pengadaan logistik untuk Pemilu 2024.
"Dalam batas-batas tertentu begitu, karena kalau pengadaan normal, kan ada durasi durasi waktunya. Kemudian dalam konteks ada Perpres khusus, mungkin dari segi waktu atau mekanisme bisa lebih dipersingkat. Nanti secara teknis substansi Perpres nanti kita bahas antara DPR dan pemerintah," ujar Hasyim
DEWI NURITA
Baca: Anggaran Pemilu 2024 Dianggap Kebesaran, Ketua KPU: Masih Bisa di Pangkas