Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DJ Una Dituding Ikut Promosikan Robot Trading DNA Pro, Ini Kata Pengacaranya

Editor

Febriyan

image-gnews
Putri Una Astari yang biasa akrab dipanggil DJ Una ditemui usai menjalani sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 14 Oktober 2021. DJ Una mengungkapkan mengajukan gugatan cerai pada 4 Oktober 2021 setelah berumah tangga selama empat tahun. TEMPO/Nurdiansah
Putri Una Astari yang biasa akrab dipanggil DJ Una ditemui usai menjalani sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 14 Oktober 2021. DJ Una mengungkapkan mengajukan gugatan cerai pada 4 Oktober 2021 setelah berumah tangga selama empat tahun. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari DJ Una, Yafet Y.W. Rissy, membantah tuduhan bahwa kliennya mempromosikan robot trading DNA Pro. Dia mengatakan Una tidak pernah mempromosikan investasi bodong itu, melainkan murni menjadi korban.

Yafet menyatakan Una hanya pernah memberikan testimoni terkait robot trading tersebut. Testimoni tersebut diberikan Una sebelum dia menyadari bahwa robot trading tersebut ilegal dan belakangan bermasalah. 

“Itu bukan promosi, jadi Una pernah mengikuti Zoom meeting yang dipimpin Hoki Irjana, top leader dari perusahaan itu. Saat itu Una hanya menjelaskan apa yang dialaminya karena sudah menginvestasikan duitnya,” ujar Yafet saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2022.

Yafet menilai bahwa hal itu hanya merupakan sebuah testimoni, dan kesaksian terhadap apa yang dialaminya dalam mengikuti invetasi itu.

“Saya kira itu tidak masalah, yang jadi masalah adalah ini ilegal, dan dia korban dari penipuan itu,” katanya.

Menurut Yafet, perempuan berusia 34 tahun itu, diminta memberikan testimoni oleh pihak Hoki dan DNA Pro. Bahkan, dia melanjutkan, akun milik kiliennya pun dibuatkan oleh Hoki, termasuk dana awal yang ada di dalamnya sebesar US$ 600 juga sudah ada dan diberikan oleh pihak DNA Pro.

“Awalnya bukan uang DJ Una, kemudian setelah itu diciptakan lagi akun tambahan atas nama DJ Una juga. Disitulah kemudian yang menjadi pangkal masalahnya,” tutur dia.

Selain itu, Yafet juga membantah tuduhan bahwa perempuan bernama asli Putri Una Astari Thamrin tersebut bertindak sebagai afiliator dan brand ambasador dari DNA Pro. Menurutnya, afiliator itu jika ada orang lain yang berinvestasi entah untung atau pun tidak, afiliator akan tetap dapat untung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“DJ Una ini bukan afiliator, dia korban.”

Sementara untuk tuduhan sebagai brand ambasador, kliennya hadir di setiap acara DNA Pro secara profesional sebagai seorang DJ, yang ada kontrak dan bayarannya.

“Jadi bukan brand ambasador, murni korban,” kata Yafet.

Menurut Yafet,  Una berharap agar pihak Bareskrim Polri bisa menyelesaikan kasusnya secara profesional.

“Kita sangat yakin persoalan ini akan diungkap secara tuntas sampai ke akar-akarnya dan bisa dikembalikan uang milik para korbannya, terutama DJ Una, keluarga, dan teman-temannya,” ujar dia.

Pengacara korban lain, Muhammad Zainul Arifin, sempat menyebut nama DJ Una sebagai salah satu selebritis yang mempromosikan robot trading DNA Pro. Nama DJ Una pun sempat masuk ke dalam laporan yang dilayangkan Zainul ke Bareskrim Polri pada 28 Maret lalu. Selain DJ Una, ada juga beberapa selebritis seperti Lesti Kejora dan Rizky Billar yang terseret masalah ini.

Baca: DJ Una Terjebak Robot Trading DNA Pro, Pengacara: Dijanjikan Dapat Mobil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

33 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

40 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

49 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

58 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

KPK mengungkapkan tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen.


Pendiri Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Kerugian Lebih dari Rp 1,8 Triliun

27 Januari 2024

Tangkapan layar- saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat, 26 Januari 2023. Foto: ANTARA/HO-Bareskrim Polri
Pendiri Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Kerugian Lebih dari Rp 1,8 Triliun

Pendiri Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo berhasil ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian.


Bareskrim Polri Tangkap Buronan Pendiri Robot Trading Viral Blast

27 Januari 2024

Tangkapan layar- saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat, 26 Januari 2023. Foto: ANTARA/HO-Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Pendiri Robot Trading Viral Blast

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo yang berstatus buronan. Dia masuk dalam DPO sejak perkara disidik awal 2022.


Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

27 Januari 2024

Tangkapan layar- saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat, 26 Januari 2023. Foto: ANTARA/HO-Bareskrim Polri
Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap


Penipuan Puluhan Pensiunan Guru, Polda Metro Jaya Panggil 3 Saksi Pelapor

8 Januari 2024

Muhammad Akbar (kiri), kuasa hukum 76 pensiunan guru, bersama ketiga saksi, Harna, Merry, dan Cartu, menghadiri pemeriksaan perdana kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT. Fadilah Insan Mandiri (FIM) di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Penipuan Puluhan Pensiunan Guru, Polda Metro Jaya Panggil 3 Saksi Pelapor

Akibat penipuan modus investasi bodong itu, total kerugian 76 guru itu mencapai Rp 14 miliar.


Menjelang Akhir Tahun, OJK Blokir 22 Perusahaan Investasi Bodong dan 337 Pinjol Ilegal

30 Desember 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Menjelang Akhir Tahun, OJK Blokir 22 Perusahaan Investasi Bodong dan 337 Pinjol Ilegal

Selain menemukan 22 perusahaan investasi bodong, Satgas PASTI OJK juga memblokir 337 aplikasi pinjol ilegal.


Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

6 Desember 2023

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

Puluhan pensiunan guru itu diduga menjadi korban penipuan tawaran investasi bodong PT.FIM hingga bersedia menggadaikan SK pensiun ke bank.