TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari DJ Una, Yafet Y.W. Rissy, menceritakan awal mula kliennya tertarik ikut berinvestasi di robot trading DNA Pro. Menurutnya, Una tertarik dengan invetasi itu karena diiming-imingi mendapatkan mobil.
“Dan faktanya, mobil itu tidak ada semua,” kata Yafet saat melaporkan kasus penipuan terhadap kliennya ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 13 April 2022.
Yafet menyatakan perempuan berusia 34 tahun itu awalnya diundang dalam acara di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Juli 2021. Dia kemudian berkedalan dengan top leader DNA Pro, Hoki Irjana.
“Dia diperkenalkan saat acara gala dinner di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Jadi kurang lebih sudah enam bulan berbagung, sampai pada Januari 2022 lalu masalahnya mencuat,” ujar dia saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2022.
Saat itu, Yafet melanjutkan, DNA Pro menjanjikan keuntungan yang fantastis, termasuk juga dijanjikan mendapatkan mobil Honda Brio hingga Honda CRV jika berinvestasi. Selain itu, pihak DNA Pro juga menunjukkan surat yang seolah-olah izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang belakangan diketahui tidak memiliki izin
Yefet menyatakan perempuan bernama asli Putri Una Astari Thamrin tersebut tidak memahami dengan baik substansi dan konten dari bisnis itu sampai akhirnya timbul masalah seperti ini.
Total dana yang ditanamkan Una, keluarga, beserta teman-temannya senilai Rp 1,3 miliar. Mereka semua menanamkan dana tersebut di akun yang sama atas nama DJ Una. Hingga Desember 2021, ibu satu anak tersebut berhasil menarik kembali sejumlah uang senilai Rp 623 juta.
Kemudian pada Januari 2022, sisa dana yang kurang sekitar Rp 700-an juta tidak bisa ditarik lagi. “Itu persoalannya,” katanya. Sehingga, Yafet mewakili DJ Una, untuk melaporkan PT DNA Pro Akademi atau DNA Pro dan saudara Hoki Irjana, top leader dari perusahaan itu.
“Mereka telah diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal. Dan telah memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una, keluarga, dan teman-temannya. Dan kita akan secara resmi melaporkan ke Mabes Polri,” katanya.
Namun, Yafet diarahkan untuk memberikan pengaduan resmi secara tertulis, karena begitu banyaknya korban dari robot trading DNA Pro. Sehingga, ia tidak membuka laporan baru, melainkan menginduk ke laporan yang sudah dimasukkan oleh korban-korban sebelumnya.
“Penyidik menerima kita dengan baik dan kita sudah menyampaikan bahwa DJ Una, keluarga, dan temannya adalah korban. Dan akan menunggu pemeriksaan sebagai saksi dan korban untuk selanjutnya,” ujar Yafet.
Pengacara korban lain, Muhammad Zainul Arifin, sempat menyebut nama DJ Una sebagai salah satu selebritis yang mempromosikan robot trading DNA Pro in. Nama DJ Una pun sempat masuk ke dalam laporan yang dilayangkan Zainul ke Bareskrim Polri pada 28 Maret lalu. Selain DJ Una, beberapa selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Akan tetapi tudingan Zainul tersebut dibantah oleh DJ Una. Dalam konferensi pers Selasa kemarin, 12 April 2022, mantan istri DJ Irsan Ramadhan tersebut menyatakan bahwa dirinya juga merupakan korban dari penipuan robot trading DNA Pro.
Baca: Jadi Korban Robot Trading DNA Pro, DJ Una Lapor ke Bareskrim Polri