TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencopot Luqman Hakim sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR. Luqman kini dipindah menjadi anggota Komisi IX.
Luqman mengonfirmasi bahwa dirinya telah dicopot dan dipindah dari Komisi II yang membidangi politik dan pemerintahan itu. Ia mengaku telah menerima surat perintah rotasi tersebut dari pimpinan Fraksi PKB, kemarin.
"Satu surat berisi perpindahan anggota Komisi, saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX. Satu surat lainnya berisi Pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari F-PKB DPR RI," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 April 2022.
Sebagai gantinya, Fraksi PKB menunjuk Yanuar Prihatin menjadi Wakil Ketua Komisi II. Yanuar sebelumnya merupakan anggota di Komisi yang sama.
Menanggapi pencopotan dirinya, Luqman mengaku siap ditugaskan di mana pun. Luqman manampik bahwa pencopotan dirinya berkaitan dengan sikapnya yang belakangan kerap melontarkan pernyataan keras menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan sikap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang menjadi pengusul wacana tersebut. Luqman menganggap pemindahan tugas ini semata karena kebutuhan tour of duty untuk meningkatkan kinerja mesin politik Fraksi PKB DPR.
"Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi. Sekali lagi, tour of duty itu hal biasa," ujar Luqman.
DEWI NURITA