INFO NASIONAL – Pengembang Indonesia dan juga asosiasi sejenis lainnya bisa memanfaatkan berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah untuk membangun perumahan layak huni. Di tahun 2022, Kementerian PUPR telah mengalokasikan program bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 28 triliun yang akan disalurkan melalui berbagai program subsidi.
"Antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 200.000 unit yang disalurkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 24.426 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 769.903 unit, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 200.000 unit," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai menerima Pengurus Pusat Pengembang Indonesia di Jakarta, Selasa 12 April 2022.
Dia menuturkan, berdasarkan laporan Kementerian PUPR, Program Sejuta Rumah sudah terealisasi pada akhir tahun 2021 dengan hasil mencapai 1.105.707 unit (100,06 persen dari target). “Namun bukan berarti kebutuhan masyarakat terhadap perumahan yang layak huni dengan harga terjangkau sudah terpenuhi sepenuhnya,” ujar Bamsoet.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan peningkatan rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen. Sehingga pada tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan terbangunnya 11 juta rumah layak huni. “Menyukseskannya butuh kerja keras semua pihak, termasuk dari para pengembang perumahan yang tergabung dalam Pengembang Indonesia,” kata Bamsoet.
Sebagai dukungan terhadap peningkatan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2015, program kerja nasional Pengembang Indonesia memiliki tagline 'Satu Hektar Satu Kecamatan' dalam membangun perumahan yang layak huni dengan harga terjangkau. Program itu untuk membantu pemerintah menjalankan amanah Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pengembang Indonesia juga memiliki Program Kawasan 'Kota Mandiri Skala Kecil', dengan mewujudkan Hunian Berimbang. Sebagai wujud implementasi dukungan terhadap Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenpera 10/2012, yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang, dengan komposisi pembangunan perumahan 1-2-3. Satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana.
Pengurus Pusat Pengembang Indonesia, melalui Bamsoet mengatakan, untuk menyukseskan berbagai program tersebut, mereka masih menghadapi berbagai kendala. Khususnya terkait sinkronisasi Online Single Submission (OSS Risk Based Approach) di Kementerian Investasi dengan pengalihan IMB (Ijin Mendirikan bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kementerian ATR-BPN, yang masih belum terintegrasi hingga ke berbagai pemerintah kota/kabupaten.
"Hal tersebut menurut Pengurus Pusat Pengembang Indonesia telah mengakibatkan stagnasi yang menghambat proses akad kredit lebih dari 50 ribu unit bangunan rumah yang telah siap akad pada tahun 2021,” ujar Bamsoet.
Karenanya, lanjut dia, sambil mempercepat proses sinkronisasi data, pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Kementerian ATR-BPN perlu mempertimbangkan membuat peraturan relaksasi bagi para pengembang agar jangan sampai ada lagi proses akad kredit yang terhambat.
Hadir antara lain dari Pengurus Pusat Pengembang Indonesia Ketua Umum Barkah Hidayat, Sekretaris Jenderal Muhammad Hidayat, Bendahara Umum Robie Hidayat, Wakil Ketua Bidang Perumahan dan Permukiman Budi Setiawan, serta Wakil Ketua Bidang Humas dan Media Jimmy Montolalu. Hadir pula Ketua Pengembang Indonesia Jawa Barat Rayhan Nuradithia, Ketua Pengembang Indonesia DKI Jakarta Jefri G Rantung, dan Ketua Pengembang Indonesia Kalimantan Selatan M. Noor Suryadi.(*)