TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri telah mengajukan pencekalan terhadap pacar dan adik dari Indra Kenz yaitu Vanessa Khong dan Nathania Kesuma, serta ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. Ketiganya menjadi tersangka baru dalam kasus penipuan melalui platform opsi biner Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, pencekalan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata dia saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 April 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, pencekalan ini dilakukan supaya ketiga tersangka itu tidak melarikan diri ke luar negeri. Meski begitu, dia memastikan tim penyidik pada dasarnya sudah mengetahui lokasi mereka berada saat ini.
"Dicekal berarti yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan penyidik. Sudah jelas orang tuanya, adiknya dan pacarnya," ujar Gatot pada kesempatan yang sama.
Ketiganya sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan dua kali tersebut, tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan akan diperiksa kembali dalam status barunya tersebut pada 14 April 2022.
Vanessa Khong atau VK diperiksa dalam status atau kapasitasnya sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022. Nathania Kesuma atau NK diperiksa saksi pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022. Sementara itu, Rudiyanto Pei atau RP pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan sebelumnya telah menjelaskan ketiganya disangka melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 April 2022. Ketiga tersangka kasus Binomo tersebut terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: Polisi Sebut Ayah Vanessa Khong Bantu Samarkan Kejahatan Indra Kenz