TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peran ayah dari pacar Indra Kenz (IK), Vanessa Khong, bernama Rudiyanto Pei (RP) yang ikut menyamarkan hasil kejahatan.
Kepala Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, peran RP dalam menyamarkan kejahatan yang dilakukan IK selama di Binomo adalah dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
"Dia membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," kata Ramadhan saat konferensi pers, Senin, 11 April 2022.
Ayah Vanessa, kata Ramadhan, telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Bareskrim Polri pertama kali pada 16 Maret 2022. Kemudian, kedua pada 6 April 2022. RP menurutnya juga telah menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,5 miliar selain membantu IK menyamarkan hasil kejahatannya.
Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan, tim penyidik telah memblokir rekening RP. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pacar dan adik dari Indra Kenz yaitu Vanessa Khong dan Nathania Kesuma. Mereka akan dipanggil ke Bareskrim pada 14 April 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan ketiganya disangka melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 April 2022. Ketiga tersangka kasus Binomo ini terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Indra Kenz Sudah Ditahan, tapi Duitnya Masih Mengalir ke Luar Negeri