TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menyusun strategi pemindahan seluruh perangkat penyelenggara pusat pemerintahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Detil pemindahan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden Perincian Rencana Induk IKN yang dimotori Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.
Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia mengungkapkan, kriteria pemindahan ini khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kementerian atau Lembaga (K/L). ASN yang akan pindah berasal dari 82 institusi yang telah dikelompokkan menjadi lembaga dan alat negara, kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, serta non struktural.
"Nantinya ini ASN yang pindah dari 82 insitusi tersebut," kata Mia saat konsultasi publik II Rancangan Peraturan Pelaksana UU Nomor 3 Tahun 22022 yang digelar secara daring, Sabtu, 9 April 2022.
Sebelum dipindahkan, akan ada skenario pelaksanaan asesmen bagi ASN. Pertama, asesmen kemampuan ASN dalam mendukung penerapan smart governance di IKN Baru. Kedua, asesmen ASN berdasarkan pemetaan talenta. Asesmen ini dilakukan terhadap ASN yang dipastikan akan pindah ke IKN setelah selesai terbangun.
Adapun skenario pemindahan kelembagaan IKN dibagi ke dalam 5 klaster. Klaster 1 adalah Presiden dan Wakil Presiden; Lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK; serta Kementerian Koordinator, seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves.
Selanjutnya ada Kemendagri; Kemenlu; Kemenhan; Kemensetneg; Setkab; KSP; Wantimpres; Kementerian PPN/Bappenas; Kemenkeu; Kementerian PAN-RB; BPKP, Kemenkominfo; Kementerian PUPR; Kementerian ATR/BPN; Mabes TNI, Mabes Polri; Paspampres; BIN; BSSN; Kejaksaan Agung; Kementerian Hukum dan HAM; serta KPK.
Klaster 2 terdiri dari Kemenhub; KLHK; Kementerian BUMN; Kemenag; Kemenkes; Kemendikbudristek; Kemensos; Kemendes-PDTT; Kementerian PPPA; dan Kemenpora. Klaster 3 ada Kemendag; Kemenperin; Kemenkop UKM; Kemenaker; Kementan; Kementerian ESDM; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kemenparekraf; serta Kementerian Investasi/BKPM.
Klaster 4 adalah BPS; BKN; LAN; BKKBN; BNN; BNPB; BNPT; Basarnas; BIG; Bakamla; Lemhannas; Wantannas; LKPP; BRIN; dan BPOM. Klaster 5 terdiri dari KPU; Bawaslu; DKPP; PPATK; Ombudsman RI; KASN; BPIP; BNPP; KIP; KKIP; DPOD.
Di luar itu terdapat kelembagaan yang belum diprioritaskan pindah, seperti ANRI; BSN; BMKG; Bapeten; Perpusnas; KPPU; Komnas HAM; Komnas Perempuan; KPAI; LPSK; SKK Migas; BP Batam; BKPRN; BP2MI; Baznas; Badan Perlindungan Konsumen Nasional; hingga Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Sementara itu, untuk Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) skenarionya ditetapkan menjadi dua, yaitu mereka memindahkan kantor perwakilannya ke Ibu Kota Negara atau mereka membuka kantor perwakilan sebagai fungsi representasi di IKN. Tahapan transisi pelayanan publik bagi PNA dan OI pun lebih panjang, yakni dari 2022-2053.
"Ini sampai dengan tahun 2053 direncanakan pelayanan publiknya telah beroperasi secara optimal di IKN ini lebih panjang pemindahannya karena sesuai kemampuan negara sahabat," ucap Mia.