TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum para korban investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, Alvin Lim, mengklaim ada keganjilan dalam proses pemeriksaan Henri Surya, pendiri KSP Indosurya Cipta. Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm ini mengatakan, banyak Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang tidak ada tanda tangan saksi, tersangka yang diperiksa, hingga penyidik.
Alvin menduga ada cacat prosedur dalam pemeriksaan hingga luputnya pemberian tanda tangan dalam BAP itu. Ia menduga penyidik melakukan pemeriksaan tersebut secara daring alias online kepada para saksi dan tersangka.
"Pemeriksaan dapat dilakukan melalui email yang pertanyaannya dikirimkan ke saksi atau tersangka, sehingga di sini lah bisa tidak ada tandatangan. Jika penyidikan dilakukan langsung, tatap muka, tidak mungkin lupa penyidik atau saksi membubuhkan tandatangannya," ujar Alvin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 April 2022.
Keganjilan selanjutnya, menurut Alvin, banyak surat penerimaan dan berita acara penyitaan yang tidak dibubuhi tandatangan saksi, penyidik, dan orang yang menguasai barang. Padahal menurut KUHAP, Alvin mengatakan dalam surat penyitaan yang disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari pemilik barang.
"Ini kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tandatangan, bahkan berita acara penyitaan tanggal 17 September 2020 tidak ada tanda tangan penguasa barang, Henri Surya?" kata Alvin.
Lebih lanjut, ia menduga penyusunan BAP dan berita acara penyitaan tersangka Henri Surya tidak berdasarkan petunjuk Jaksa dan melanggar hukum acara pidana atau hukum formil. Apa lagi pada surat penerimaan dan berita acara penyitaan yang diterima oleh Kejaksaan Agung dari Mabes Polri, pada bagian bawahnya terpotong.
"Celah ini tentu bisa digunakan oknum penyidik untuk nantinya mengganti isi berita acara, baik jumlah barang sitaan maupun bentuk dan jumlah dana yang disita," kata Alvin.
Atas dasar keganjilan ini, Alvin melaporkan Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri yang lama Brigjen Helmy Santika serta Kanit Tipideksus Ajun Komisaris Besar Suprihatiyanto ke Propam Mabes Polri. Ditipideksus saat ini Brigjen Whisnu Hermawan.
Laporan tersebut telah diterima Divisi Propam pada 30 Maret 2022. Ketiganya diadukan atas tudingan tidak profesional dalam mengungkap laporan korban KSP Indosurya Cipta.
Perkembangan terbaru dari kasus ini, Mabes Polri telah menyita aset tanah kavling dengan luas 2.000 meter persegi di Kertamaya, Bogor Selatan. Aset tanah itu senilai Rp18 miliar. Selain itu, penyidik juga sedang mengajukan izin sita khusus untuk dua unit apartemen Nomor 20 dan 19 di Apartemen Sudirman Suite.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka antara lain Ketua KSP Indosurya Cipta Henri Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta berinisial June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta berinisial Suwito Ayub. Henri dan June sudah ditahan sementara Suwito masih buron.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jumlah korban Koperasi Indosurya disebut mencapai lebih dari 14 ribu orang. Dana yang terhimpun akibat penggelapan dan penipuan ini ditaksir mencapai sekitar Rp 15 triliun.