TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal cuti bersama libur Idul Fitri 2022. Dia menilai kebijakan tersebut berpeluang membangkitkan perekonomian daerah.
"Pengumuman cuti bersama dari pemerintah membuka kesempatan perekonomian daerah untuk segera bangkit, namun harus dibarengi dengan kewaspadaan yang memadai," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Lestari menilai pergerakan massa dalam rentang waktu yang hampir bersamaan pada libur Idul Fitri akan berdampak ekonomi yang sangat besar bagi daerah. Meskipun demikian, dia meminta para pemangku kepentingan untuk harus mengantisipasi berbagai hal.
Dia mengingatkan agar pemerintah daerah maupun pusat untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung arus mudik seperti kesiapan jalan, pasokan bahan bakar dan aparat keamanan. Hal itu, menurut Lestari, penting untuk mendukung kelancaran arus mudik.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat itu juga mengatakan, jangan sampai karena persiapan yang tidak memadai, mudik yang diharapkan mampu memberi efek kebangkitan ekonomi daerah, justru malah menjadi bencana.
"Kesiapan daerah dalam menyambut datangnya para pemudik untuk mendorong roda perekonomian bisa bergerak lebih kencang harus segera dilakukan," ujarnya.
Presiden Jokowi telah mengumumkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002. Dia juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Ini merupakan cuti bersama lebaran pertama di era Pandemi Covid-19. Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah bahkan sempat melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2020 dan 2021. Pemerintah bahkan sempat menghapus beberapa jadwal cuti bersama hari raya lainnya karena khawatir akan penyebaran Covid-19 yang meluas.
Selain soal cuti bersama, Presiden Jokowi melalui jajarannya juga telah mengeluarkan panduan soal Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin boster, tak lagi harus menunjukkan tes antigen dan tes PCR sementara bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diharuskan melakukan tes antigen.
Baca: Jokowi Tetapkan Libur Lebaran 2-3 Mei Plus Cuti Bersama 4 Hari