TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mempelajari laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya, Albertina Ho. Laporan itu dilayangkan oleh pegawai KPK berinisial DWLS atas dugaan 3 pelanggaran kode etik.
“Masih dipelajari oleh Dewas sambil mengumpulkan informasi,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Kamis, 7 April 2022.
DWLS adalah jaksa KPK yang sebelumnya dijatuhi sanksi penarikan kembali ke institusinya karena kasus perselingkuhan. Dia melaporkan Albertina dengan tuduhan menyalahgunakan jabatannya sebagai Dewas saat dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Menurut laporannya, saat dirawat di rumah sakit itu, Albertina sempat memprotes karena perawat lambat menjawab panggilannya di ruang perawatan. Karena protes itu, perawat tersebut mendapatkan surat peringatan. Dia juga melaporkan Albertina karena mendapatkan fasilitas VIP dengan alasan orang KPK.
DWLS melaporkan Albertina karena meminta salah seorang pimpinan KPK untuk mencarikan pekerjaan untuk bawahannya yang dipecat karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurut dia, karena bantuan itu, pimpinan KPK itu diduga mendapatkan sanksi etik ringan atas pelanggarannya.
Selain itu, Albertina juga dilaporkan ke Dewas karena diduga melakukan kesalahan prosedur dan membuat berita acara pemeriksaan fiktif ketika menggandakan bukti perselingkuhan DWLS.
“Dan kami juga masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait,” tutur Syamsuddin.
Adapun Albertina Ho enggan menanggapi laporan terhadap dirinya. “Saya tidak ada tanggapan,” kata dia.
Baca: Kejaksaan Agung Ikut Teliti Kasus Perselingkuhan Jaksa KPK