TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan meneliti putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus jaksa KPK yang diberi sanksi etik karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan jika ada masalah mengenai perbuatan tercela, kemudian diserahkan kepada kejaksaan sebagai instansi induk, maka kejaksaan akan melakukan penelitian terlebih dahulu.
"Terhadap putusan dewan pengawas/inspektorat yang dijatuhkan," ujar dua dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis pagi, 7 Maret 2022.
Ketut mengatakan jaksa atau pegawai kejaksaan yang ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawas pada lembaga tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa.
"Bila putusan dewan pengawas/ inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Ketut.
Sebelumnya, Dewan Pengawas atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial SK dan DW karena terbukti berselingkuh. Berdasarkan salinan putusan yang diterima ANTARA, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.
Pengusutan pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah dari SK. Dia melaporkan keduanya atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi antirasuah itu.
Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam persidangan etik, Dewan Pengawas KPK telah memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua dari SK.
Selain itu dalam persidangan, Dewan Pengawas KPK juga memeriksa tiga orang sebagai saksi yang meringankan (a de charge). Dalam putusan-nya, Dewan Pengawas KPK menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perselingkuhan atau perzinaan yang bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewan Pengawas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Dan juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.
Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.
Baca: Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan soal Pelanggaran Etik