Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos DNA Pro Diduga ke Luar Negeri, Korban Minta Polri Keluarkan Red Notice

image-gnews
Kuasa hukum para korban robot trading DNA Pro, Riki Ricardo Manik saat diwawancara media. Foto: istimewa
Kuasa hukum para korban robot trading DNA Pro, Riki Ricardo Manik saat diwawancara media. Foto: istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para korban kasus aplikasi robot trading DNA Pro menduga jajaran petinggi atau direksi dari perusahaan aplikasi tersebut telah melarikan diri ke luar negeri, seperti Turki dan Rusia. Sehingga mereka mendesak kepolisian bekerja sama dengan interpol dan mengeluarkan red notice.

Salah satu kuasa hukum para korban DNA Pro, Riki Ricardo Manik mengatakan, para korban mengetahui kepergian para pelaku penipuan itu ke luar negeri dari media sosial. Kabarnya, kata dia, mereka pergi ke dua negara itu dengan dalih menarik dana para korban dari pihak broker Alfa Success.

"Yang bersangkutan yang mengumumkan kepergiannya ke Turki dan lanjut ke Rusia dengan dalih untuk mengurus penarikan dana para nasabah," kata dia saat dihubungi, Rabu, 6 April 2022.

Alfa Success yang digandeng DNA Pro sebagai broker trading, diklaim sebagai anak perusahaan Alfa Group yang berbasis di Rusia. Namun, Riki menegaskan, klaim tersebut sudah dibantah Alfa Group secara resmi dengan menyatakan tidak punya afiliasi apapun dengan Alfa Success.

"Kenyataanny Alfa Group yan berbasis di Rusia tersebut mengeluarkan pernyataan resmi tidak memiliki afiliasi apapun dengan Alfa Success," ucap Riki.

Atas dasar itu, Riki mengatakan, para korban tersebut berharap supaya Bareskrim Polri segera menjalin kerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice. Dengan demikian, para pelaku bisa segera ditangkap dan diproses secara hukum, tracing asset, dan mengetahui aliran uang dari si pelapor.

"Para korban khususnya klien kami berharap agar penegak hukum kita bisa segera berkoordinasi dengan interpol dan pihak terkait untuk issued red notice tersebut," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah memulai pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam kasus aplikasi robot trading DNA Pro pada awal pekan ini. Dua belas orang tersebut terdiri dari 11 saksi pelapor yaitu dan satu orang saksi ahli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Para saksi pelapor yaitu RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN dan satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kemendag,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.

Menurut Ramadhan, modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung. Penjualan tersebut juga menerapkan skema piramida.

“Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat ini kasus masih dalam proses,” kata Ramadhan.

Kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin pekan lalu, 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban juga melakukan laporan dengan didampingi kuasa hukum Muhammad Zainul Arifin. Dia menyatakan total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp 17 miliar.

Pada Jumat, 1 April 2022, sebanyak 242 orang melaporkan dugaan kasus yang sama. Kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan kerugian kliennya mencapai 73 miliar. Kemudian, Wendi, korban robot trading DNA Pro, bersama kuasa hukumnya, Riki Ricardo Manik juga telah melaporkan kerugian yang dialaminya dan dan adik sepupunya, Prasetya, senilai Rp 25 miliar.

Baca: Cerita Korban Robot Trading DNA Pro: Ditawari Profit 20 Persen, Rugi Rp 25 M

Catatan Koreksi:
Berita ini telah mengalami pergantian foto pada Rabu 6 April 2022 pukul 12.50 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

6 hari lalu

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

10 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

10 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

13 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

14 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

14 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.