TEMPO.CO, Jakarta - Para korban kasus aplikasi robot trading DNA Pro menduga jajaran petinggi atau direksi dari perusahaan aplikasi tersebut telah melarikan diri ke luar negeri, seperti Turki dan Rusia. Sehingga mereka mendesak kepolisian bekerja sama dengan interpol dan mengeluarkan red notice.
Salah satu kuasa hukum para korban DNA Pro, Riki Ricardo Manik mengatakan, para korban mengetahui kepergian para pelaku penipuan itu ke luar negeri dari media sosial. Kabarnya, kata dia, mereka pergi ke dua negara itu dengan dalih menarik dana para korban dari pihak broker Alfa Success.
"Yang bersangkutan yang mengumumkan kepergiannya ke Turki dan lanjut ke Rusia dengan dalih untuk mengurus penarikan dana para nasabah," kata dia saat dihubungi, Rabu, 6 April 2022.
Alfa Success yang digandeng DNA Pro sebagai broker trading, diklaim sebagai anak perusahaan Alfa Group yang berbasis di Rusia. Namun, Riki menegaskan, klaim tersebut sudah dibantah Alfa Group secara resmi dengan menyatakan tidak punya afiliasi apapun dengan Alfa Success.
"Kenyataanny Alfa Group yan berbasis di Rusia tersebut mengeluarkan pernyataan resmi tidak memiliki afiliasi apapun dengan Alfa Success," ucap Riki.
Atas dasar itu, Riki mengatakan, para korban tersebut berharap supaya Bareskrim Polri segera menjalin kerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice. Dengan demikian, para pelaku bisa segera ditangkap dan diproses secara hukum, tracing asset, dan mengetahui aliran uang dari si pelapor.
"Para korban khususnya klien kami berharap agar penegak hukum kita bisa segera berkoordinasi dengan interpol dan pihak terkait untuk issued red notice tersebut," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah memulai pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam kasus aplikasi robot trading DNA Pro pada awal pekan ini. Dua belas orang tersebut terdiri dari 11 saksi pelapor yaitu dan satu orang saksi ahli.
“Para saksi pelapor yaitu RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN dan satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kemendag,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.
Menurut Ramadhan, modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung. Penjualan tersebut juga menerapkan skema piramida.
“Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat ini kasus masih dalam proses,” kata Ramadhan.
Kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin pekan lalu, 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban juga melakukan laporan dengan didampingi kuasa hukum Muhammad Zainul Arifin. Dia menyatakan total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp 17 miliar.
Pada Jumat, 1 April 2022, sebanyak 242 orang melaporkan dugaan kasus yang sama. Kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan kerugian kliennya mencapai 73 miliar. Kemudian, Wendi, korban robot trading DNA Pro, bersama kuasa hukumnya, Riki Ricardo Manik juga telah melaporkan kerugian yang dialaminya dan dan adik sepupunya, Prasetya, senilai Rp 25 miliar.
Baca: Cerita Korban Robot Trading DNA Pro: Ditawari Profit 20 Persen, Rugi Rp 25 M
Catatan Koreksi:
Berita ini telah mengalami pergantian foto pada Rabu 6 April 2022 pukul 12.50