"

Simak, Inilah Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022

Reporter

Editor

Nurhadi

Ilustrasi mudik dengan kereta api. ANTARA/Reno Esnir
Ilustrasi mudik dengan kereta api. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah beberapa tahun dilarang karena pandemi, pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk mudik. Lalu, bagaimana syarat dan aturan mudik lebaran 2022?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran inilah yang digunakan sebagai acuan syarat dan aturan mudik. Dilansir dari laman covid19.go.id, berikut adalah aturan mudik lebaran 2022:

Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

2. Pengetatan prokes dalam perjalanan orang berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; 

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; 

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; 

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; 

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Syarat Mudik Lebaran 2022

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. PPDN dengan komorbid juga melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan wajib;

5) PPDN dengan usia dibawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 

 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 

7. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. 

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. 

Itulah syarat dan aturan mudik lebaran 2022 yang berlaku di dalam negeri. Aturan ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

AMELIA RAHIMA SARI

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022: Vaksin Booster dan Anak Tak Perlu Tes Covid-19








Mobbi Hadirkan Program Mudik Lebaran 2023, Ada Proteksi untuk Keluarga

37 menit lalu

Director and Co-CEO PT Astra Digital Mobil (Mobbi) CK Yap (kiri) dan President Director PT Astra Digital Mobil (Mobbi) Naga Sujady dalam acara peluncuran kegiatan Mobbi Mudik Certified. (Foto: TEMPO/Rafif Rahedian)
Mobbi Hadirkan Program Mudik Lebaran 2023, Ada Proteksi untuk Keluarga

Platform jual beli mobil bekas Mobbi menghadirkan program mudik Lebaran 2023 melalui kampanye #IniJalanMudikku.


Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

1 jam lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.


BI Siapkan Uang Tunai Rp 195 Triliun untuk Ramadhan dan Lebaran

1 jam lalu

Aktivitas bongkar muat uang pecahan Rp50 ribu dan Rp 100 ribu di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Senin, 25 April 2022. Alokasi uang tunai yang disiapkan Bank Mandiri meningkat sekitar 25,6 persen dari periode yang sama pada tahun lalu. Tempo/Tony Hartawan
BI Siapkan Uang Tunai Rp 195 Triliun untuk Ramadhan dan Lebaran

Bank Indonesia atau BI menyediakan uang tunai Rp 195 triliun untuk kebutuhan Ramadhan dan Lebaran.


Auto2000 Tebarkan Promo Mobil Baru Jelang Ramadan dan Lebaran

4 jam lalu

Dealer Toyota - Auto2000. (Auto2000)
Auto2000 Tebarkan Promo Mobil Baru Jelang Ramadan dan Lebaran

Auto2000 telah menyiapkan sejumlah promo dalam setiap pembelian mobil baru jelang bulan Ramadan dan Lebaran 2023. Apa saja programnya?


Jokowi Cerita Kebingungan Atasi Covid-19 di Awal Pandemi

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Cerita Kebingungan Atasi Covid-19 di Awal Pandemi

Jokowi mengaku saat itu langsung menghubungi beberapa negara yang pernah mengalami endemi dan lebih dulu terpapar Covid-19.


5,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Yogyakarta Tahun Ini, Mayoritas Naik Mobil

8 jam lalu

Foto udara kendaraan antre melintasi Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. PT Jasa Marga menyatakan arus lalu lintas kendaraan yang kembali menuju ke Jabotabek dari arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebanyak 405.393 kendaraan atau meningkat sebesar 155,5 persen dari lalu lintas normal. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
5,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Yogyakarta Tahun Ini, Mayoritas Naik Mobil

Pemudik yang menggunakan mobil diprediksi sebanyak 1,3 juta orang atau 22,07 persen.


Tol Solo-Yogyakarta akan Difungsikan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

8 jam lalu

Operator mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerasan tanah pada pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 1 di Seyegan, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa, 12 Juli 2022. Proses konstruksi jalan Tol Yogyyakarta-Bawen Seksi 1 yang meliputi wilayah Kalurahan Tirtoadi hingga Kaluran Banyurejo sepanjang 8,25 kilometer itu ditargetkan selesai tahun 2024. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Tol Solo-Yogyakarta akan Difungsikan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Secara fungsional Jalan Tol Solo-Yogyakarta sepanjang enam kilometer diklaim siap untuk arus mudik dan balik Lebaran 2023.


Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2023, Catat Lokasi Tujuannya

9 jam lalu

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran mudik gratis untuk para pemudik motor di Kemenhub, Jakarta, Senin (6/8). TEMPO/Tony Hartawan
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2023, Catat Lokasi Tujuannya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan 585 bus untuk program Mudik Gratis Lebaran 2023.


Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Program Mudik Gratis 2023, Ada 19 Kota Tujuan

10 jam lalu

Pemudik menunggu untuk diberangkatkan dalam Mudik Gratis Polri 2022 di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 25 April 2022. Polda Metro Jaya memberangkatkan sebanyak 540 pemudik dengan 13 bus pada hari pertama pemberangkatan Mudik Gratis Polri 2022 dari Jakarta ke 21 kota tujuan di Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Program Mudik Gratis 2023, Ada 19 Kota Tujuan

Pendaftaran program Mudik Gratis Lebaran 2023 Pemprov DKI Jakarta dibuka pada 23 Maret 2023.


Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera Sambut Pemudik Lebaran 2023

20 jam lalu

Sejumlah kendaraan pemudik antre melintasi Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung Selatan, Lampung, Minggu, 1 Mei 2022. Pada H-1 Idul Fitri 1443 H, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Palembang dipadati kendaraan pemudik. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera Sambut Pemudik Lebaran 2023

Hutama Karya juga menyiapkan 3.132 petugas guna kelancaran arus mudik Lebaran 1444 Hijriah di jalan tol Trans Sumatera.