TEMPO.CO, Jakarta - Para korban aplikasi Binomo menyambut baik penangkapan Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan.
Kuasa hukum para korban, Finsensius Mendrofa, menyatakan para kliennya optimistis kasus ini bisa diusut tuntas dengan adanya penangkapan Brian.
"Korban semakin optimis aliran uang bisa lebih mudah di telusuri, sehingga korban solo trader juga bisa mengklaim kerugiannya dengan ditemukan dan ditetapkan tersangka dari pihak platform Binomo," ujar Finsensius dalam keterangannya, Ahad, 3 April 2022.
Ia menjelaskan, dengan tertangkapnya Brian polisi bakal lebih mudah mengungkap afiliator lainnya di Indonesia. Apa lagi, dari penyidikan terungkap tugas utama Brian adalah merekrut influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
Finsensius berharap polisi terus mengembangkan kasus ini. Sebab, pihaknya yakin ada pelaku lain di belakang Brian yang memiliki peran lebih besar dan penting. "Kami yakin Bareskrim menemukan pelaku utama yang ada di Indonesia dan juga sindikat Internasional,"ujar Finsensius.
Bareskrim Mabes Polri meringkus Brian pada 1 April 2022. Dari hasil penyidikan, Brian merupakan orang yang merekrut Indra Kenz untuk menjadi afiliator Binomo di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, masuknya Brian di Binomo berawal saat dia berkuliah di Rusia pada 2014. Pada Oktober 2018, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujar Whisnu.
Lalu pada Februari 2019, Brian naik jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Hingga akhirnya Brian merekrut Indra Kenz pada Februari 2021 dan mengirimkannya dana sebesar Rp 120 juta. Belum diketahui peruntukan dana tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit laptop yang digunakannya untuk bekerja.
Atas perbuatannya, Brian dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Penyidik menanhan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," ujar Whisnu soal penangkapan Manajer Development Binomo ini.