TEMPO.CO, Jakarta -Penerimaan taruna Akademi Kepolisian disingkat Akpol tahun 2022 telah dibuka sejak 30 Maret 2022.
Berdasarkan SK Pengumuman dengan Nomor: Peng/ 19 /III/DIK.2.1./2022, disebutkan penerimaan terpadu untuk taruna dan taruni akpol tahun 2022 jumlah peserta yang diterima sebanyak 175 orang. Dengan rincian 150 pria dan 25 sisanya wanita.
Lama Pendidikan 4 Tahun
Lama pendidikan yang akan ditempuh selama 4 tahun di Lemdiklat Polri Semarang. Jawa Tengah, dan dimulai pada 2 Agustus 2022 mendatang. Untuk pelaksanaan ujiannya sendiri akan diselenggarakan di tingkat daerah pada setiap provinsi.
Sebelum mengikuti ujian, calon peserta taruna Akpol harus memenuhi persyaratan untuk melakukan pendaftaran.
Berikut persyaratan umum yang tercantum dalam SK pendaftaran taruna Akpol tersebut:
- Warga Negara Indonesia, baik pria atau wanita
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Republik Setia kepada Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan
- Minimal berumur delapan belas tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan SKCK.
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
Selain itu terdapat Persyaratan khusus, yaitu
- Bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
- Memiliki ijazah minimal SMA/MA jurusan IPA/IPS dan bukan lulusan berijazah Paket A, B dan C. Untuk mengikuti pendaftaran peserta yang dapat mengikuti adalah lulusan tahun Ujian Nasional 2017-2022
- Untuk pendaftar yang berasal dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
- Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang, untuk pria 165 cm dan wanita 163 cm.
- Belum pernah menikah baik secara hukum positif, agama dan adat
- Belum pernah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama masa pendidikan pembentukan.
- Tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Tidak menggunakan narkoba yang dibuktikan denga menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
- Calon peserta yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud
- Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
- Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain
Untuk calon peserta yang yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai atau karyawan harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna dan Taruni Akpol.
Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Taruna Akpol 2022 dapat dilihat melalui laman penerimaan.polri.go.id.
TATA FERLIANA
Baca juga: Polri Lewat SIPSS Buka Penerimaan Bagi Lulusan D4 hingga S2, Ini Syaratnya